BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Ulama ushul fiqih membagi suatu redaksi/lafal ditinjau dari segi
tingkat kejelasan maknanya kepada dua kategori, yaitu: lafal yang terang dan
lafal yang samar maknanya. Adapun yang dimaksud lafal yang samar ( tidak
terang, tidak jelas ) maknanya ialah, suatu lafal yang tunjukan maknanya tidak
mudah ditentukan, baik kesamaran maknanya itu berasal dari lafal itu sendiri
maupun karena faktor luar yang mempengaruhinya, sehingga diperlukan keterangan
lain untuk mengetahui maknanya. Suatu lafal ditinjau dari segi ketersamaran
maknanya terdiri atas empat tingkatan yaitu lafal al mutasyabih, al mujmal,
al musykil, dan al khafi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah yang dimaksud lafal
al mutasyabih ?
2.
Apakah yang dimaksud lafal
al mujmal ?
3.
Apakah yang dimaksud lafal
al musykil ?
4.
Apakah yang dimaksud lafal
al khafi ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Al-Mutasyabih
Adapun yang
dimaksut lafal mutasyabih ( samar ) ialah, lafal yang samar tunjukan maknanya
karena memang lafalnya sendiri tidak memberi petunjuk untuk menjelaskan
maknanya. Disamping itu tidak menunjukkan maknanya secara spesifik. Misalnya,
teks-teks Al-qur’an yang menunjukka wajah, dan tangan Allah, yang hal ini
menggambarkan keserupaan Allah dengan makhluknya, sebagaimana tercantum dalam
surah al-Fath (48): 10 :
ان الذين يبا يعو نك انما يبا يعون الله يد
الله فوق ايديهم
Sesungguhnya orang-orang yang berjanji
setia kepada kamu pada hakikatnya ia berjanji kepada Allah, tangan Allah diatas
tangan mereka.
Demikian juga
potongan-potongan huruf yang terdapat dalam pembukaan beberapa surah Al qur’an
yang tidak terdapat padanan artinya dalam bahasa Arab, hanya saja lafal-lafal
mutasyabih ini tidak ada yang berkaitan secara langsung dengan masalah-masalah
ketentuan hukum syara’.[1]
B.
Al-Mujmal
Adapun yang
dimaksud dengan Al-mujmal ialah, suatu lafal yang samar tunjukan maknanya,
karena memang dari lafal itu sendiri tidak terdapat petunjuk tentang makna
tertentu yang dimaksud olehnya.
Contoh lafal mujmal ialah, lafal-lafal umum
yang digunakan as-syar’i untuk menunujukkan pengertiannya yang syar’i,
seperti lafal ash-shalah, az-zakah, ash-shaum dan al-hajj. Lafal-lafal
tersebut berbeda generiknya dengan makna teknis Syariahnya. Apabila lafal
mujmal mendapatkan penjelasan dari as-syar’i, maka kedudukannya sangat menjadi
jelas, sehingga merubah dari mujmal menjadi mufassar.
Akan tetapi, jika tidak terrdapat penjelasan
maknanya yag bersifat tuntas san pasti ( qoth’i ) dari asy-syar’i, maka tingkat
ketersamaan tunjukan maknanya akan naik hanya kepada tingkatan yang al-musykil
yang akan dijelaskan sesudah ini.[2]
C.
Al-Musykil
Adapun yang
dimaksud dengan lafal Al-musykil ialah, suatu lafal yang samar tunjukan
maknanya, karena memang dari lafal itu sendiri tidak terdapat petunjuk tentang
makna tertentu yang dimaksut olehnya. Akan tetapi, berbeda dengan lafal
mutasyabah dan lafal mujmal, untuk mengetahui tunjukan lafal musykil dapat dicarikan
qorinah ( petunjuk ) dari luar lafal tersebut pada umumnya lafal musykil
terlihat dalam lafal yang mengambil bentuk musytarak yaitu, lafal yang memiliki
lafal lebih dari satu. Misalnya lafal quru’ yang terdapat dalam surah Al-Baqarah
( 2 ) 228.:
والمطلقث يتربصن با نفسهن ثلثلة قرو ء
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan
diri ( menunggu ) tiga kali quru’.
Untuk menentukan massa Iddah wanita yang ditalak suaminya, timbul
pertanyaan: apakah masa iddah dihitung tiga kali haid atau tiga kali suci?
Karena lafal quru’ secara generik mengandung arti haid dan juga arti suci.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut ulama Syafi’iyah berpendapat,
quru’ berarti suci dengan alsan firman Allah pada surah At-Thalaq (65): 1 :
اذا طلقتم النساء فطلقو هن لعدتهن
Apabila kamu menceraikan istri-istrimu,
maka hendaklah kamu ceraiakan mereka pada waktu massa iddahnya.
Ayat diatas menjelaskan, talak dijatuhkan pada
waktu iddah, sedangkan talak sunni adalah talak yang dijatuhkan pada masa suci.
Di samping itu, ayat diatas menggunakan
bentuk muannats untuk menunjuk kata bilangan tiga, sehingga menurut
kaidah bahasa Arab, yang ditunjuk oleh bilangan itu haruslah mudzakar,
yaitu quru’. Karena kata Al-haidah adalah bentuk muannats
dan at-thahr bentuk mudzakar, maka quru’ berarti suci,
sehingga yang dimaksud adalah tiga kali suci.
Sementara itu, ulama Hanafiyyah
berpendapat sebaliknya, quru’ berkmakna haid. Argumen yang mereka
ajukan ialah, iddah disyariatkan untuk mengetahui bersihnya rahim dari janin
yang mungkin dikandung. Sedangkan yang dapat menjadi indikator bersihnya rahim
adalah haid. Karena itu, quru’ berari haid. Disamping itu, mereka
mengemukakan Hadits yang diriwayatkan Ibnu majah[3]
yang artinya:
Dari ibnu Umar katanya, Rasallah SAW
bersabda : “Talak hamba adalah dua kali talak, dan iddahnya dalah dua kali
haid”.
Hadits diatas dengan jelas menyatakan : iddah
adalah dengan jumlah haid bukan suci.
Dari uraian diatas terlihat, bahwa
untuk menghilangkan ketersamaran tunjukan makna lafal musykil adalah
dengan melalui ijtihad. Dengan kata lain Musykil adalah kata lain dari
ijtihad[4].
D.
Al-Khafi
Adapun yang dimaksud khafi ialah,
lafalyang tunjukan maknanya jelas pada diri lafal tersebut,tetapi menjadi samar
karena faktor lain yang menyamarkannya. Hal ini disebabkan sebagai lafal khafi
yang digunakan untuk menunjuk makna yang
spesifik. Contoh: lafal khafi, misalnya, lafal As syariqu ( pencuri )
yang terdapat pada surah Al Maidah(5):38:
والشا ر ق والشا رقة فا قطعو ايد يهما جزاء بما كسبا نكلا من الله ِ والله
عزيز حكيم
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan apa yang ia kerjakan
dan sebagai sikasaan dari Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana.
Pada dasarnya, lafal as-syariq
pada ayat diatas menunjukkan pengertian dan makna yang jelas, yaitu mengambil
seejumlah harta orang lain yang tersimpan dengan baik dengan cara diam-diam.
Tetapi, kata as-syariq dapat juga menunjuk kaata At-thariq
(pencopet) dan an-nabasy (pencuri kain kafan), yang keduanya memiliki unsur
pencurian delik yang berbeda. Jika unsur delik pencuri adalah mengambil harta
dengan diam-diam, maka pada copet unsur deliknya adalah mengambil harta denga
terang-terangan, sedangkan unsur delik kain kafan adalah mengambil harta yang
tidak biasa dibutuhkan orang.
Akibat perbedaan sebagian
tunjukan makna as-sariq tersebut, ulama berbeda pendapat, apakah kepada
pencopet dan pencuri kain kafan juga dikenakan hukuman potong tangan. Karena
perbedaan unsur delik tersebut, maka Imam Abu Hanifh berpendapat, kepada
pencopet dan pencuri kain kafan tidak dapt dijatuhi sanksi potong tangan
melainkan ta’zir. Sementara Jumhur Ulama berpendapat, keua bentuk
pencurian tersebut sama-sama dijatuhi hukuman potong tangan, karena lafal as-sariq
mencakup kedua makna tersebut.
Melalui contoh diatas dapat
diketahui, bahwa untuk memperjelas tunjukan makna lafal khafi diperlukan
ijtihad. Dengan kata lain, lafal khafi juga merupakan salah satu objek
ijtihad Ulama` [5].
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
Pada akhirnya dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan, di antara empat
tingkat lafal yang samar tunjukan maknanya tersebut, yang paling samar adalah
lafal mutasyabih. Sedangkan yang paling ringan tingkat kesamaran
tunjukan makna lafalnya adalah lafal khafi
B. Daftar Pustaka
Ushul fiqih, Dr.H.Abd. Rahaman Dahlan,
M.A., AMZAH, Jl. Sawo Raya. No. 18, Jakarta