Makalah Ushul Fiqih ( Mutasyabih, Mujmal, Musykil)



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Ulama ushul fiqih membagi suatu redaksi/lafal ditinjau dari segi tingkat kejelasan maknanya kepada dua kategori, yaitu: lafal yang terang dan lafal yang samar maknanya. Adapun yang dimaksud lafal yang samar ( tidak terang, tidak jelas ) maknanya ialah, suatu lafal yang tunjukan maknanya tidak mudah ditentukan, baik kesamaran maknanya itu berasal dari lafal itu sendiri maupun karena faktor luar yang mempengaruhinya, sehingga diperlukan keterangan lain untuk mengetahui maknanya. Suatu lafal ditinjau dari segi ketersamaran maknanya terdiri atas empat tingkatan yaitu lafal al mutasyabih, al mujmal, al musykil, dan al khafi.
B.     Rumusan Masalah
1.    Apakah yang dimaksud  lafal al mutasyabih ?
2.    Apakah yang dimaksud  lafal al mujmal ?
3.    Apakah yang dimaksud  lafal al musykil ?
4.    Apakah yang dimaksud  lafal al khafi ?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Al-Mutasyabih
Adapun yang dimaksut lafal mutasyabih ( samar ) ialah, lafal yang samar tunjukan maknanya karena memang lafalnya sendiri tidak memberi petunjuk untuk menjelaskan maknanya. Disamping itu tidak menunjukkan maknanya secara spesifik. Misalnya, teks-teks Al-qur’an yang menunjukka wajah, dan tangan Allah, yang hal ini menggambarkan keserupaan Allah dengan makhluknya, sebagaimana tercantum dalam surah al-Fath (48): 10 :
   ان الذين يبا يعو نك انما يبا يعون الله يد الله فوق ايديهم
Sesungguhnya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu pada hakikatnya ia berjanji kepada Allah, tangan Allah diatas tangan mereka.
Demikian juga potongan-potongan huruf yang terdapat dalam pembukaan beberapa surah Al qur’an yang tidak terdapat padanan artinya dalam bahasa Arab, hanya saja lafal-lafal mutasyabih ini tidak ada yang berkaitan secara langsung dengan masalah-masalah ketentuan hukum syara’.[1]
B.     Al-Mujmal
Adapun yang dimaksud dengan Al-mujmal ialah, suatu lafal yang samar tunjukan maknanya, karena memang dari lafal itu sendiri tidak terdapat petunjuk tentang makna tertentu yang dimaksud olehnya.
     Contoh lafal mujmal ialah, lafal-lafal umum yang digunakan as-syar’i untuk menunujukkan pengertiannya yang syar’i, seperti lafal ash-shalah, az-zakah, ash-shaum dan al-hajj. Lafal-lafal tersebut berbeda generiknya dengan makna teknis Syariahnya. Apabila lafal mujmal mendapatkan penjelasan dari as-syar’i, maka kedudukannya sangat menjadi jelas, sehingga merubah dari mujmal menjadi mufassar.
  Akan tetapi, jika tidak terrdapat penjelasan maknanya yag bersifat tuntas san pasti ( qoth’i ) dari asy-syar’i, maka tingkat ketersamaan tunjukan maknanya akan naik hanya kepada tingkatan yang al-musykil yang akan dijelaskan sesudah ini.[2]
C.     Al-Musykil
Adapun yang dimaksud dengan lafal Al-musykil ialah, suatu lafal yang samar tunjukan maknanya, karena memang dari lafal itu sendiri tidak terdapat petunjuk tentang makna tertentu yang dimaksut olehnya. Akan tetapi, berbeda dengan lafal mutasyabah dan lafal mujmal, untuk mengetahui tunjukan lafal musykil dapat dicarikan qorinah ( petunjuk ) dari luar lafal tersebut pada umumnya lafal musykil terlihat dalam lafal yang mengambil bentuk musytarak yaitu, lafal yang memiliki lafal lebih dari satu. Misalnya lafal quru’ yang terdapat dalam surah Al-Baqarah ( 2 ) 228.:
والمطلقث يتربصن با نفسهن ثلثلة قرو ء
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri ( menunggu ) tiga kali quru’.
Untuk menentukan massa Iddah wanita yang ditalak suaminya, timbul pertanyaan: apakah masa iddah dihitung tiga kali haid atau tiga kali suci? Karena lafal quru’ secara generik mengandung arti haid dan juga arti suci. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut ulama Syafi’iyah berpendapat, quru’ berarti suci dengan alsan firman Allah pada surah At-Thalaq (65): 1 :
اذا طلقتم النساء فطلقو هن لعدتهن
Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraiakan mereka pada waktu massa iddahnya.
    Ayat diatas menjelaskan, talak dijatuhkan pada waktu iddah, sedangkan talak sunni adalah talak yang dijatuhkan pada masa suci.
Di samping itu, ayat diatas menggunakan bentuk muannats untuk menunjuk kata bilangan tiga, sehingga menurut kaidah bahasa Arab, yang ditunjuk oleh bilangan itu haruslah mudzakar, yaitu quru’. Karena kata Al-haidah adalah bentuk muannats dan at-thahr bentuk mudzakar, maka quru’ berarti suci, sehingga yang dimaksud adalah tiga kali suci.
   Sementara itu, ulama Hanafiyyah berpendapat sebaliknya, quru’ berkmakna haid. Argumen yang mereka ajukan ialah, iddah disyariatkan untuk mengetahui bersihnya rahim dari janin yang mungkin dikandung. Sedangkan yang dapat menjadi indikator bersihnya rahim adalah haid. Karena itu, quru’ berari haid. Disamping itu, mereka mengemukakan Hadits yang diriwayatkan Ibnu majah[3] yang artinya:
Dari ibnu Umar katanya, Rasallah SAW bersabda : “Talak hamba adalah dua kali talak, dan iddahnya dalah dua kali haid”.
          Hadits diatas dengan jelas menyatakan : iddah adalah dengan jumlah haid bukan suci.
          Dari uraian diatas terlihat, bahwa untuk menghilangkan ketersamaran tunjukan makna lafal musykil adalah dengan melalui ijtihad. Dengan kata lain Musykil adalah kata lain dari ijtihad[4].
D.    Al-Khafi
    Adapun yang dimaksud khafi ialah, lafalyang tunjukan maknanya jelas pada diri lafal tersebut,tetapi menjadi samar karena faktor lain yang menyamarkannya. Hal ini disebabkan sebagai lafal khafi yang digunakan  untuk menunjuk makna yang spesifik. Contoh: lafal khafi, misalnya, lafal As syariqu   ( pencuri )  yang terdapat pada surah Al Maidah(5):38:
والشا ر ق والشا رقة فا قطعو ايد يهما جزاء بما كسبا نكلا من الله ِ والله عزيز حكيم
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan apa yang ia kerjakan dan sebagai sikasaan dari Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana.
  Pada dasarnya, lafal as-syariq pada ayat diatas menunjukkan pengertian dan makna yang jelas, yaitu mengambil seejumlah harta orang lain yang tersimpan dengan baik dengan cara diam-diam. Tetapi, kata as-syariq dapat juga menunjuk kaata At-thariq (pencopet) dan an-nabasy (pencuri kain kafan), yang keduanya memiliki unsur pencurian delik yang berbeda. Jika unsur delik pencuri adalah mengambil harta dengan diam-diam, maka pada copet unsur deliknya adalah mengambil harta denga terang-terangan, sedangkan unsur delik kain kafan adalah mengambil harta yang tidak biasa dibutuhkan orang.

 Akibat perbedaan sebagian tunjukan makna as-sariq tersebut, ulama berbeda pendapat, apakah kepada pencopet dan pencuri kain kafan juga dikenakan hukuman potong tangan. Karena perbedaan unsur delik tersebut, maka Imam Abu Hanifh berpendapat, kepada pencopet dan pencuri kain kafan tidak dapt dijatuhi sanksi potong tangan melainkan ta’zir. Sementara Jumhur Ulama berpendapat, keua bentuk pencurian tersebut sama-sama dijatuhi hukuman potong tangan, karena lafal as-sariq mencakup kedua makna tersebut.

 Melalui contoh diatas dapat diketahui, bahwa untuk memperjelas tunjukan makna lafal khafi diperlukan ijtihad. Dengan kata lain, lafal khafi juga merupakan salah satu objek ijtihad Ulama` [5].


























BAB III
Penutup

A.    Kesimpulan
Pada akhirnya dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan, di antara empat tingkat lafal yang samar tunjukan maknanya tersebut, yang paling samar adalah lafal mutasyabih. Sedangkan yang paling ringan tingkat kesamaran tunjukan makna lafalnya adalah lafal khafi
B.     Daftar Pustaka
Ushul fiqih, Dr.H.Abd. Rahaman Dahlan, M.A., AMZAH, Jl. Sawo Raya. No. 18, Jakarta



































[1] Ushul fiqih, Dr. Abd. Rahman Dahlan M.A hlm.259-260
[2] Ibid hlm. 260-261
[3] Ibnu Majah, sunnah ibnu majah, hadis nomor 2069
[4] Ibid hlm.261-262
[5] Ibid hlm.262-263

No comments:

Post a Comment

Kontradiksi Pemahaman Hadits  ziarah Nabi Muhammad SAW Disusun untuk MemenuKontradiksi Pemahaman Hadits  ziarah Nabi Muhammad SAW Disusun u...