Kontradiksi Pemahaman Hadits  ziarah Nabi Muhammad SAW Disusun untuk MemenuKontradiksi Pemahaman Hadits  ziarah Nabi Muhammad SAW
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah ‘Hadits Tematik’
Dosen Pengampu : Muhammad Nabil S.H

Disusun Oleh:
Ahmad Muwafi Nur Hasan





SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
KHOZINATUL ULUM BLORA
Tahun Akademik 2018/2019 M.



BAB I
PENDAHULUAN

Latar belakang Masalah
Setiap jama’ah haji, baik yang berangkat gelombang I ( Madinah dulu, baru Makah ) atau gelombang II  (Makah dulu baru Madinah) tentu diberi kesempatan shalat arbain (40 kali shalat) dimasjid Nabawy, di Madinah, Makam Rasulullah ada di masjid ini, tepatnya disebelah kiri depan, dilindungi jeruji besi yang dilapisi kain kelambu, tak seorangpun boleh masuk. Ketika kelambu penutup dibuka, disitu dapat diihat gundukan makam Rasulullah bersama dua sahabat setianya, Abu Bakar dan Umar. Persis disebelah kanan rumah/makam Rasulullah terletak raudhah (taman surga), luasnya kira-kira 15 meter ke kanan sampai mimbar masjid. Disebelah  kanan mimbar, ada pintu. Dari pintu itulah jama’ah haji diizinkan untuk ziarah ke makam Rasulullah. Ini jamaah lantas masuk ke pintu itu lalu belok ke kiri.

Rumusan Masalah
Mengapa ziarah ke makam Rasulullah SAW sampai saat ini masih diperdebatkan?
Bagaimana kualitas Hadits ziarah makam Rasulullah SAW?














BAB II
PEMBAHASAN


Hadits yang membolehkan ziarah makam Rasulullah SAW
Orang-orang NU pasti suka ziarah ke makam Rasulullah. Mereka bahkan serius dan semangat “ menghadap” Rasulullah dan dua sahabatnya, saking seriusnya, usai mengucapkan salam kepada Rasulullah mereka langsung berdoa dan mengucurkan air mata. Padahal, ketika berdoa mestinya ia harus membelakangi Rasululllah untuk untuk menghadap ke arah kiblat atau arah selatan. Biasanya, perasaan jama’ah campur baur menjadi satu, girang bertemu Rasulullah, syukur seribu kali karena dapat menunaiakn ibadah haji, sebuah mimpi mahal yang terwujud.
Keseriusan dan semangat orang-orang NU berziarah ke makam Rasulullah ini didasarkan pada sebagai berikut;
قال  القا ض عيا ض فى كتابه الشفا بتعر يف حقو ق المصطف : زيارة قبره صلي الله   علىه وسلم من سنن المسلمين مجمع عليها وفضيلة مرغب فيها ثم روى بسنده المتصل عن ابن عمر رضى الله عنهما _ قال رسو ل ص.م  من زارنى فى المدينه محتسبا كان في جوارى وكنت شفيعا له يوم القيامة وفي حد يس اخر _ من زارني فيحيا تي

Artinya: Berkata Qodhi ‘Iyadh dalam kitabya as-Syifa’ bi Ta’rifi Huquq Al-Musthafa: Ziarah ke makam rasulullah termasuk kebiasaan kaum muslimin yang sudah disepakati kebolehannya dan termasuk amal yang disukai. Dengan sanad Muttashil, ada sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar, Rasulullah bersabda; siapa menziarahiku di Madinah dengan mengharap pahala, ia berada dalam lindu  ngannya, dan pada hari kiamat esok aku pasti akan memberi syafaat kepadanya. Dalam hadits lain disebutkan; siapa berziarah kepadaku setelah aku meninggal dunia, seolah-olah dia berkunjung kepadaku sewaktu aku masih hidup.
Dalam riwayat lain Sahabat Ibnu Umar ra meriwayatkan sabda Nabi SAW:
مَنْ حَجَّ فَزَارَ قَبْرِيْ فِيْ مَمَاتِيْ كَانَ كَمَنْ زَارَنِيْ فِي حَيَاتِيْ
Artinya: Siapa yang berhaji kemudian menziarahi kuburku setelah aku mati maka seakan ia menziarahiku ketika aku masih hidup.
Hadits ini diriwayatkan ath Thabrani dalam al Kabir dan al Aushat. Salah satu perawinya bernama Hafsh bin Abi Dawud. Imam Ahmad menganggapnya terpercaya namun Sebagian ulama menganggapnya lemah.


Hadits tentang mencium makam Rasulullah SAW
Dari hadits di atas sebenarnya masih ada yang fanatik lagi. Kalau orang NU hanya berhenti dan berdoa di makam Rasulullah atau sebatas meraba dan mengelus jeruji besi atau bangunan makam, orang-orang dari negara lain seperti iran dan irak bahkan menciumi dan merangkul bangunan makam sehingga Askar-nya bilang: Haram....haram......tapi mereka sama sekali tak menggubris, sampai-sampai Askar membentaknya;Ruh.....ruh..sambil memukulkan apa saja yang dibawa:kertas, sorban, atau bahkan jari tangannya untuk mengusir mereka.
Perkara megusap-usap, menyentuh, atau mencium satu benda tertentu dalam rangka mendapatkan barakah atau ibadah harus mempunyai dalil spesifik:

حد ثنا محمد بن كثير اخبر نا سفيا ن عن الاغمشي عن ابراهيم عابس بن ربيعه عن عمر رضي الله عنه انه جاء الى الحجر الا سود فقبله  فقال اني اعلم انك حجر لا تضر ولا تنقع ولولا اني وات النبي ص.م ما قبلتك

Artinya: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin katsir : Telah mengkhabarkan kepada kami sufyan, dari Al-A’masyi, dari ibrahim, dari “Aabisbin Rabi’ah, dari ‘Umar radiyallahuanhu : Bahwasannya ia pernah mendatangi hajar aswad lalu menciumnya dan berkata : “sesungguhnya aku tahu bahwasannya engkau hanyalah sebuah batu yang tidak memberikan kemudlaratan dan tidak pula manfa’at. Seandainya aku tidak melihat Nabi SAW,  aku tidak sudi menciummu.

Artinya Umar R.A  tidak akan mencium benda-benda yang tidak pernah dicium oleh Nabi Muhammad dalam rangka ibadah, baik pada waktu beliau masih hidup ataupun meninggal dunia.

Atsar berikut ini sering dibawakan oleh orang-orang yang gemar mencium serta mengusap-ngusap kubur untuk mengharap berkah darinya (tabarruk) :
عن داود بن أبي صالح ، قال : أقبل مروان يوما فوجد رجلا واضعا وجهه على القبر ، فأخذ برقبته وقال : أتدري ما تصنع ؟ قال : نعم ، فأقبل عليه فإذا هو أبو أيوب الأنصاري رضي الله عنه ، فقال : جئت رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم آت الحجر سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم ، يقول : لا تبكوا على الدين إذا وليه أهله ، ولكن ابكوا عليه إذا وليه غير أهله
“Daud bin Abi Shalih berkata: “Suatu ketika Marwan datang. Dia melihat seorang lelaki sedang meletakkan wajahnya di atas kubur Rasullullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu Marwan menarik lehernya dan mengatakan: “Apakah anda menyadari apa yang anda lakukan?”. Lelaki itu berkata: “Ya”, lalu menengok ke arah Marwan, ternyata lelaki itu adalah Abu Ayyub al-Anshari  Radhiallahu’anhu. Ia berkata: “Aku datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, bukan datang untuk sebongkah batu. Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jangan menangis untuk agama, jika agama masih dipegang oleh ahlinya. Namun tangisilah agama jika ia dipegang bukan oleh ahlinya”.
Jalur Periwayatan
Hadits ini diriwayatkan dari 2 jalan, yaitu dari jalan Daud bin Abi Shalih dan jalan Muthallib bin Abdillah bin Hanthab. Jalan pertama sebagaimana yang dibawakan Al Hakim dan Imam Ahmad. Al Hakim membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut:
حدثنا أبو العباس محمد بن يعقوب ، ثنا العباس بن محمد بن حاتم الدوري ، ثنا أبو عامر عبد الملك بن عمر العقدي ، ثنا كثير بن زيد ،  عن داود بن أبي صالح
”Abul ‘Abbas Muhammad bin Ya’qub berkata kepadaku: Al ‘Abbas bin Muhammad bin Hatim Ad Dauri menyampaikan kepadaku: Abu ‘Amir ‘Abdul Malik bin Umar Al’Aqdiy menyampaikan kepadaku: Katsir bin Zaid menyampaikan kepadaku: Dari Daud bin Abi Shalih”
Imam Ahmad membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut:
حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا عبد الملك بن عمرو ثنا كثير بن زيد عن داود بن أبي صالح
“Abdullah berkata kepadaku: Ayahku (Abu Abdillah) berkata kepadaku: Abdul Malik bin ‘Amr menyampaikan kepadaku: Katsir bin Zaid menyampaikan kepadaku: Dari Daud bin Abi Shalih”
Jalan kedua dibawakan oleh Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath dan Mu’jam Al Kabir, beliau membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut;
حدثنا أحمد بن رشدين قال : نا سفيان بن بشير الكوفي قال : نا حاتم بن إسماعيل ، عن كثير بن زيد ، عن المطلب بن
عبد الله بن حنطب ، عن أبي أيوب الأنصاري
“Ahmad bin Rusydain menuturkan kepadaku, ia berkata: Sufyan bin Basyir Al Kufi mengabarkan kepadaku, ia berkata: Hatim bin Isma’il mengabarkan kepadaku: Dari Katsir bin Zaid: Dari Muthallib bin Abdillah bin Hanthab: Dari Abu Ayyub Al Anshari”
Di tempat lain di Mu’jam Al Ausath, Ath Thabrani membawakan dengan sanad sedikit berbeda:
….حدثنا هارون بن سليمان أبو ذر ، ثنا سفيان بن بشر الكوفي ، نا حاتم بن إسماعيل
“Harun bin Sulaiman Abu Dzar menuturkan kepadaku, ia berkata: Sufyan bin Bisyr Al Kufi mengabarkan kepadaku, ia berkata: Hatim bin Isma’il mengabarkan kepadaku.




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas kita sudah menemukan kualitas Hadits, Sanad dan Rawi. Adapun jika dilihat dari kualitas Hadits, Ulama Hadits sepakat terbagi menjadi tiga kategori yaitu; Hadits Shahih, Hadits hasan dan Hadits Dhaif. Adapun pengertiannya sebagai berikut:
Hadits Shahih yaitu: Hadits yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang berkualitas dan tidak lemah hafalanya, di dalam sanad dan matanya tidak ada dzat dan illat.
Hadits Hasan yaitu: hadits yang rangkain sanadnya bersambung diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabit, tidak terdapat dzat dan illat.
Hadits Dhaif yaitu: Hadits yang tidak memenuhi syarat hadits Shahih dan Hadits Hasan.
Sanad ialah secara etimologi yaitu: sandaran yang dapat dipercayai atau dibuktikan, sedangkan secara terminologi yaitu: jalan yang dapat menghubungkan Matan Hadits kepada Nabi Muhammad SAW.
Rawi yaitu: orang yang menyampaikan atau menuliskan suatu apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang (guru).
Dan yang paling inti dari pembahasan diatas tentang “Mencium Makam Nabi Muhammad SAW tidak ada masalah”.

Daftar Pustaka

Fattah, H. Munawar Abdull. Tradisi orang-orang NU ( Edisi Khusus Komunitas ). Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2006.






























hi Tugas Mata Kuliah ‘Hadits Tematik’ Dosen Pengampu : Muhammad Nabil S.H  Disusun Oleh: Ahmad Muwafi Nur Hasan      SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) KHOZINATUL ULUM BLORA Tahun Akademik 2018/2019 M.    BAB I PENDAHULUAN  Latar belakang Masalah Setiap jama’ah haji, baik yang berangkat gelombang I ( Madinah dulu, baru Makah ) atau gelombang II  (Makah dulu baru Madinah) tentu diberi kesempatan shalat arbain (40 kali shalat) dimasjid Nabawy, di Madinah, Makam Rasulullah ada di masjid ini, tepatnya disebelah kiri depan, dilindungi jeruji besi yang dilapisi kain kelambu, tak seorangpun boleh masuk. Ketika kelambu penutup dibuka, disitu dapat diihat gundukan makam Rasulullah bersama dua sahabat setianya, Abu Bakar dan Umar. Persis disebelah kanan rumah/makam Rasulullah terletak raudhah (taman surga), luasnya kira-kira 15 meter ke kanan sampai mimbar masjid. Disebelah  kanan mimbar, ada pintu. Dari pintu itulah jama’ah haji diizinkan untuk ziarah ke makam Rasulullah. Ini jamaah lantas masuk ke pintu itu lalu belok ke kiri.  Rumusan Masalah Mengapa ziarah ke makam Rasulullah SAW sampai saat ini masih diperdebatkan? Bagaimana kualitas Hadits ziarah makam Rasulullah SAW?               BAB II PEMBAHASAN   Hadits yang membolehkan ziarah makam Rasulullah SAW Orang-orang NU pasti suka ziarah ke makam Rasulullah. Mereka bahkan serius dan semangat “ menghadap” Rasulullah dan dua sahabatnya, saking seriusnya, usai mengucapkan salam kepada Rasulullah mereka langsung berdoa dan mengucurkan air mata. Padahal, ketika berdoa mestinya ia harus membelakangi Rasululllah untuk untuk menghadap ke arah kiblat atau arah selatan. Biasanya, perasaan jama’ah campur baur menjadi satu, girang bertemu Rasulullah, syukur seribu kali karena dapat menunaiakn ibadah haji, sebuah mimpi mahal yang terwujud.  Keseriusan dan semangat orang-orang NU berziarah ke makam Rasulullah ini didasarkan pada sebagai berikut; قال  القا ض عيا ض فى كتابه الشفا بتعر يف حقو ق المصطف : زيارة قبره صلي الله   علىه وسلم من سنن المسلمين مجمع عليها وفضيلة مرغب فيها ثم روى بسنده المتصل عن ابن عمر رضى الله عنهما _ قال رسو ل ص.م  من زارنى فى المدينه محتسبا كان في جوارى وكنت شفيعا له يوم القيامة وفي حد يس اخر _ من زارني فيحيا تي  Artinya: Berkata Qodhi ‘Iyadh dalam kitabya as-Syifa’ bi Ta’rifi Huquq Al-Musthafa: Ziarah ke makam rasulullah termasuk kebiasaan kaum muslimin yang sudah disepakati kebolehannya dan termasuk amal yang disukai. Dengan sanad Muttashil, ada sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar, Rasulullah bersabda; siapa menziarahiku di Madinah dengan mengharap pahala, ia berada dalam lindu  ngannya, dan pada hari kiamat esok aku pasti akan memberi syafaat kepadanya. Dalam hadits lain disebutkan; siapa berziarah kepadaku setelah aku meninggal dunia, seolah-olah dia berkunjung kepadaku sewaktu aku masih hidup. Dalam riwayat lain Sahabat Ibnu Umar ra meriwayatkan sabda Nabi SAW: مَنْ حَجَّ فَزَارَ قَبْرِيْ فِيْ مَمَاتِيْ كَانَ كَمَنْ زَارَنِيْ فِي حَيَاتِيْ Artinya: Siapa yang berhaji kemudian menziarahi kuburku setelah aku mati maka seakan ia menziarahiku ketika aku masih hidup.  Hadits ini diriwayatkan ath Thabrani dalam al Kabir dan al Aushat. Salah satu perawinya bernama Hafsh bin Abi Dawud. Imam Ahmad menganggapnya terpercaya namun Sebagian ulama menganggapnya lemah.   Hadits tentang mencium makam Rasulullah SAW Dari hadits di atas sebenarnya masih ada yang fanatik lagi. Kalau orang NU hanya berhenti dan berdoa di makam Rasulullah atau sebatas meraba dan mengelus jeruji besi atau bangunan makam, orang-orang dari negara lain seperti iran dan irak bahkan menciumi dan merangkul bangunan makam sehingga Askar-nya bilang: Haram....haram......tapi mereka sama sekali tak menggubris, sampai-sampai Askar membentaknya;Ruh.....ruh..sambil memukulkan apa saja yang dibawa:kertas, sorban, atau bahkan jari tangannya untuk mengusir mereka. Perkara megusap-usap, menyentuh, atau mencium satu benda tertentu dalam rangka mendapatkan barakah atau ibadah harus mempunyai dalil spesifik:  حد ثنا محمد بن كثير اخبر نا سفيا ن عن الاغمشي عن ابراهيم عابس بن ربيعه عن عمر رضي الله عنه انه جاء الى الحجر الا سود فقبله  فقال اني اعلم انك حجر لا تضر ولا تنقع ولولا اني وات النبي ص.م ما قبلتك  Artinya: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin katsir : Telah mengkhabarkan kepada kami sufyan, dari Al-A’masyi, dari ibrahim, dari “Aabisbin Rabi’ah, dari ‘Umar radiyallahuanhu : Bahwasannya ia pernah mendatangi hajar aswad lalu menciumnya dan berkata : “sesungguhnya aku tahu bahwasannya engkau hanyalah sebuah batu yang tidak memberikan kemudlaratan dan tidak pula manfa’at. Seandainya aku tidak melihat Nabi SAW,  aku tidak sudi menciummu.  Artinya Umar R.A  tidak akan mencium benda-benda yang tidak pernah dicium oleh Nabi Muhammad dalam rangka ibadah, baik pada waktu beliau masih hidup ataupun meninggal dunia.  Atsar berikut ini sering dibawakan oleh orang-orang yang gemar mencium serta mengusap-ngusap kubur untuk mengharap berkah darinya (tabarruk) : عن داود بن أبي صالح ، قال : أقبل مروان يوما فوجد رجلا واضعا وجهه على القبر ، فأخذ برقبته وقال : أتدري ما تصنع ؟ قال : نعم ، فأقبل عليه فإذا هو أبو أيوب الأنصاري رضي الله عنه ، فقال : جئت رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم آت الحجر سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم ، يقول : لا تبكوا على الدين إذا وليه أهله ، ولكن ابكوا عليه إذا وليه غير أهله “Daud bin Abi Shalih berkata: “Suatu ketika Marwan datang. Dia melihat seorang lelaki sedang meletakkan wajahnya di atas kubur Rasullullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu Marwan menarik lehernya dan mengatakan: “Apakah anda menyadari apa yang anda lakukan?”. Lelaki itu berkata: “Ya”, lalu menengok ke arah Marwan, ternyata lelaki itu adalah Abu Ayyub al-Anshari  Radhiallahu’anhu. Ia berkata: “Aku datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, bukan datang untuk sebongkah batu. Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jangan menangis untuk agama, jika agama masih dipegang oleh ahlinya. Namun tangisilah agama jika ia dipegang bukan oleh ahlinya”. Jalur Periwayatan Hadits ini diriwayatkan dari 2 jalan, yaitu dari jalan Daud bin Abi Shalih dan jalan Muthallib bin Abdillah bin Hanthab. Jalan pertama sebagaimana yang dibawakan Al Hakim dan Imam Ahmad. Al Hakim membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut: حدثنا أبو العباس محمد بن يعقوب ، ثنا العباس بن محمد بن حاتم الدوري ، ثنا أبو عامر عبد الملك بن عمر العقدي ، ثنا كثير بن زيد ،  عن داود بن أبي صالح ”Abul ‘Abbas Muhammad bin Ya’qub berkata kepadaku: Al ‘Abbas bin Muhammad bin Hatim Ad Dauri menyampaikan kepadaku: Abu ‘Amir ‘Abdul Malik bin Umar Al’Aqdiy menyampaikan kepadaku: Katsir bin Zaid menyampaikan kepadaku: Dari Daud bin Abi Shalih” Imam Ahmad membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut: حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا عبد الملك بن عمرو ثنا كثير بن زيد عن داود بن أبي صالح “Abdullah berkata kepadaku: Ayahku (Abu Abdillah) berkata kepadaku: Abdul Malik bin ‘Amr menyampaikan kepadaku: Katsir bin Zaid menyampaikan kepadaku: Dari Daud bin Abi Shalih” Jalan kedua dibawakan oleh Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath dan Mu’jam Al Kabir, beliau membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut; حدثنا أحمد بن رشدين قال : نا سفيان بن بشير الكوفي قال : نا حاتم بن إسماعيل ، عن كثير بن زيد ، عن المطلب بن عبد الله بن حنطب ، عن أبي أيوب الأنصاري “Ahmad bin Rusydain menuturkan kepadaku, ia berkata: Sufyan bin Basyir Al Kufi mengabarkan kepadaku, ia berkata: Hatim bin Isma’il mengabarkan kepadaku: Dari Katsir bin Zaid: Dari Muthallib bin Abdillah bin Hanthab: Dari Abu Ayyub Al Anshari” Di tempat lain di Mu’jam Al Ausath, Ath Thabrani membawakan dengan sanad sedikit berbeda: ….حدثنا هارون بن سليمان أبو ذر ، ثنا سفيان بن بشر الكوفي ، نا حاتم بن إسماعيل “Harun bin Sulaiman Abu Dzar menuturkan kepadaku, ia berkata: Sufyan bin Bisyr Al Kufi mengabarkan kepadaku, ia berkata: Hatim bin Isma’il mengabarkan kepadaku.     BAB III PENUTUP Kesimpulan Dari pembahasan diatas kita sudah menemukan kualitas Hadits, Sanad dan Rawi. Adapun jika dilihat dari kualitas Hadits, Ulama Hadits sepakat terbagi menjadi tiga kategori yaitu; Hadits Shahih, Hadits hasan dan Hadits Dhaif. Adapun pengertiannya sebagai berikut:  Hadits Shahih yaitu: Hadits yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang berkualitas dan tidak lemah hafalanya, di dalam sanad dan matanya tidak ada dzat dan illat. Hadits Hasan yaitu: hadits yang rangkain sanadnya bersambung diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabit, tidak terdapat dzat dan illat. Hadits Dhaif yaitu: Hadits yang tidak memenuhi syarat hadits Shahih dan Hadits Hasan.  Sanad ialah secara etimologi yaitu: sandaran yang dapat dipercayai atau dibuktikan, sedangkan secara terminologi yaitu: jalan yang dapat menghubungkan Matan Hadits kepada Nabi Muhammad SAW. Rawi yaitu: orang yang menyampaikan atau menuliskan suatu apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang (guru). Dan yang paling inti dari pembahasan diatas tentang “Mencium Makam Nabi Muhammad SAW tidak ada masalah”.  Daftar Pustaka  Fattah, H. Munawar Abdull. Tradisi orang-orang NU ( Edisi Khusus Komunitas ). Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2006.                               Kontradiksi Pemahaman Hadits  ziarah Nabi Muhammad SAW
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah ‘Hadits Tematik’
Dosen Pengampu : Muhammad Nabil S.H

Disusun Oleh:
Ahmad Muwafi Nur Hasan





SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
KHOZINATUL ULUM BLORA
Tahun Akademik 2018/2019 M.



BAB I
PENDAHULUAN

Latar belakang Masalah
Setiap jama’ah haji, baik yang berangkat gelombang I ( Madinah dulu, baru Makah ) atau gelombang II  (Makah dulu baru Madinah) tentu diberi kesempatan shalat arbain (40 kali shalat) dimasjid Nabawy, di Madinah, Makam Rasulullah ada di masjid ini, tepatnya disebelah kiri depan, dilindungi jeruji besi yang dilapisi kain kelambu, tak seorangpun boleh masuk. Ketika kelambu penutup dibuka, disitu dapat diihat gundukan makam Rasulullah bersama dua sahabat setianya, Abu Bakar dan Umar. Persis disebelah kanan rumah/makam Rasulullah terletak raudhah (taman surga), luasnya kira-kira 15 meter ke kanan sampai mimbar masjid. Disebelah  kanan mimbar, ada pintu. Dari pintu itulah jama’ah haji diizinkan untuk ziarah ke makam Rasulullah. Ini jamaah lantas masuk ke pintu itu lalu belok ke kiri.

Rumusan Masalah
Mengapa ziarah ke makam Rasulullah SAW sampai saat ini masih diperdebatkan?
Bagaimana kualitas Hadits ziarah makam Rasulullah SAW?














BAB II
PEMBAHASAN


Hadits yang membolehkan ziarah makam Rasulullah SAW
Orang-orang NU pasti suka ziarah ke makam Rasulullah. Mereka bahkan serius dan semangat “ menghadap” Rasulullah dan dua sahabatnya, saking seriusnya, usai mengucapkan salam kepada Rasulullah mereka langsung berdoa dan mengucurkan air mata. Padahal, ketika berdoa mestinya ia harus membelakangi Rasululllah untuk untuk menghadap ke arah kiblat atau arah selatan. Biasanya, perasaan jama’ah campur baur menjadi satu, girang bertemu Rasulullah, syukur seribu kali karena dapat menunaiakn ibadah haji, sebuah mimpi mahal yang terwujud.
Keseriusan dan semangat orang-orang NU berziarah ke makam Rasulullah ini didasarkan pada sebagai berikut;
قال  القا ض عيا ض فى كتابه الشفا بتعر يف حقو ق المصطف : زيارة قبره صلي الله   علىه وسلم من سنن المسلمين مجمع عليها وفضيلة مرغب فيها ثم روى بسنده المتصل عن ابن عمر رضى الله عنهما _ قال رسو ل ص.م  من زارنى فى المدينه محتسبا كان في جوارى وكنت شفيعا له يوم القيامة وفي حد يس اخر _ من زارني فيحيا تي

Artinya: Berkata Qodhi ‘Iyadh dalam kitabya as-Syifa’ bi Ta’rifi Huquq Al-Musthafa: Ziarah ke makam rasulullah termasuk kebiasaan kaum muslimin yang sudah disepakati kebolehannya dan termasuk amal yang disukai. Dengan sanad Muttashil, ada sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar, Rasulullah bersabda; siapa menziarahiku di Madinah dengan mengharap pahala, ia berada dalam lindu  ngannya, dan pada hari kiamat esok aku pasti akan memberi syafaat kepadanya. Dalam hadits lain disebutkan; siapa berziarah kepadaku setelah aku meninggal dunia, seolah-olah dia berkunjung kepadaku sewaktu aku masih hidup.
Dalam riwayat lain Sahabat Ibnu Umar ra meriwayatkan sabda Nabi SAW:
مَنْ حَجَّ فَزَارَ قَبْرِيْ فِيْ مَمَاتِيْ كَانَ كَمَنْ زَارَنِيْ فِي حَيَاتِيْ
Artinya: Siapa yang berhaji kemudian menziarahi kuburku setelah aku mati maka seakan ia menziarahiku ketika aku masih hidup.
Hadits ini diriwayatkan ath Thabrani dalam al Kabir dan al Aushat. Salah satu perawinya bernama Hafsh bin Abi Dawud. Imam Ahmad menganggapnya terpercaya namun Sebagian ulama menganggapnya lemah.


Hadits tentang mencium makam Rasulullah SAW
Dari hadits di atas sebenarnya masih ada yang fanatik lagi. Kalau orang NU hanya berhenti dan berdoa di makam Rasulullah atau sebatas meraba dan mengelus jeruji besi atau bangunan makam, orang-orang dari negara lain seperti iran dan irak bahkan menciumi dan merangkul bangunan makam sehingga Askar-nya bilang: Haram....haram......tapi mereka sama sekali tak menggubris, sampai-sampai Askar membentaknya;Ruh.....ruh..sambil memukulkan apa saja yang dibawa:kertas, sorban, atau bahkan jari tangannya untuk mengusir mereka.
Perkara megusap-usap, menyentuh, atau mencium satu benda tertentu dalam rangka mendapatkan barakah atau ibadah harus mempunyai dalil spesifik:

حد ثنا محمد بن كثير اخبر نا سفيا ن عن الاغمشي عن ابراهيم عابس بن ربيعه عن عمر رضي الله عنه انه جاء الى الحجر الا سود فقبله  فقال اني اعلم انك حجر لا تضر ولا تنقع ولولا اني وات النبي ص.م ما قبلتك

Artinya: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin katsir : Telah mengkhabarkan kepada kami sufyan, dari Al-A’masyi, dari ibrahim, dari “Aabisbin Rabi’ah, dari ‘Umar radiyallahuanhu : Bahwasannya ia pernah mendatangi hajar aswad lalu menciumnya dan berkata : “sesungguhnya aku tahu bahwasannya engkau hanyalah sebuah batu yang tidak memberikan kemudlaratan dan tidak pula manfa’at. Seandainya aku tidak melihat Nabi SAW,  aku tidak sudi menciummu.

Artinya Umar R.A  tidak akan mencium benda-benda yang tidak pernah dicium oleh Nabi Muhammad dalam rangka ibadah, baik pada waktu beliau masih hidup ataupun meninggal dunia.

Atsar berikut ini sering dibawakan oleh orang-orang yang gemar mencium serta mengusap-ngusap kubur untuk mengharap berkah darinya (tabarruk) :
عن داود بن أبي صالح ، قال : أقبل مروان يوما فوجد رجلا واضعا وجهه على القبر ، فأخذ برقبته وقال : أتدري ما تصنع ؟ قال : نعم ، فأقبل عليه فإذا هو أبو أيوب الأنصاري رضي الله عنه ، فقال : جئت رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم آت الحجر سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم ، يقول : لا تبكوا على الدين إذا وليه أهله ، ولكن ابكوا عليه إذا وليه غير أهله
“Daud bin Abi Shalih berkata: “Suatu ketika Marwan datang. Dia melihat seorang lelaki sedang meletakkan wajahnya di atas kubur Rasullullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu Marwan menarik lehernya dan mengatakan: “Apakah anda menyadari apa yang anda lakukan?”. Lelaki itu berkata: “Ya”, lalu menengok ke arah Marwan, ternyata lelaki itu adalah Abu Ayyub al-Anshari  Radhiallahu’anhu. Ia berkata: “Aku datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, bukan datang untuk sebongkah batu. Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jangan menangis untuk agama, jika agama masih dipegang oleh ahlinya. Namun tangisilah agama jika ia dipegang bukan oleh ahlinya”.
Jalur Periwayatan
Hadits ini diriwayatkan dari 2 jalan, yaitu dari jalan Daud bin Abi Shalih dan jalan Muthallib bin Abdillah bin Hanthab. Jalan pertama sebagaimana yang dibawakan Al Hakim dan Imam Ahmad. Al Hakim membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut:
حدثنا أبو العباس محمد بن يعقوب ، ثنا العباس بن محمد بن حاتم الدوري ، ثنا أبو عامر عبد الملك بن عمر العقدي ، ثنا كثير بن زيد ،  عن داود بن أبي صالح
”Abul ‘Abbas Muhammad bin Ya’qub berkata kepadaku: Al ‘Abbas bin Muhammad bin Hatim Ad Dauri menyampaikan kepadaku: Abu ‘Amir ‘Abdul Malik bin Umar Al’Aqdiy menyampaikan kepadaku: Katsir bin Zaid menyampaikan kepadaku: Dari Daud bin Abi Shalih”
Imam Ahmad membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut:
حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا عبد الملك بن عمرو ثنا كثير بن زيد عن داود بن أبي صالح
“Abdullah berkata kepadaku: Ayahku (Abu Abdillah) berkata kepadaku: Abdul Malik bin ‘Amr menyampaikan kepadaku: Katsir bin Zaid menyampaikan kepadaku: Dari Daud bin Abi Shalih”
Jalan kedua dibawakan oleh Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath dan Mu’jam Al Kabir, beliau membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut;
حدثنا أحمد بن رشدين قال : نا سفيان بن بشير الكوفي قال : نا حاتم بن إسماعيل ، عن كثير بن زيد ، عن المطلب بن
عبد الله بن حنطب ، عن أبي أيوب الأنصاري
“Ahmad bin Rusydain menuturkan kepadaku, ia berkata: Sufyan bin Basyir Al Kufi mengabarkan kepadaku, ia berkata: Hatim bin Isma’il mengabarkan kepadaku: Dari Katsir bin Zaid: Dari Muthallib bin Abdillah bin Hanthab: Dari Abu Ayyub Al Anshari”
Di tempat lain di Mu’jam Al Ausath, Ath Thabrani membawakan dengan sanad sedikit berbeda:
….حدثنا هارون بن سليمان أبو ذر ، ثنا سفيان بن بشر الكوفي ، نا حاتم بن إسماعيل
“Harun bin Sulaiman Abu Dzar menuturkan kepadaku, ia berkata: Sufyan bin Bisyr Al Kufi mengabarkan kepadaku, ia berkata: Hatim bin Isma’il mengabarkan kepadaku.




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas kita sudah menemukan kualitas Hadits, Sanad dan Rawi. Adapun jika dilihat dari kualitas Hadits, Ulama Hadits sepakat terbagi menjadi tiga kategori yaitu; Hadits Shahih, Hadits hasan dan Hadits Dhaif. Adapun pengertiannya sebagai berikut:
Hadits Shahih yaitu: Hadits yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang berkualitas dan tidak lemah hafalanya, di dalam sanad dan matanya tidak ada dzat dan illat.
Hadits Hasan yaitu: hadits yang rangkain sanadnya bersambung diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabit, tidak terdapat dzat dan illat.
Hadits Dhaif yaitu: Hadits yang tidak memenuhi syarat hadits Shahih dan Hadits Hasan.
Sanad ialah secara etimologi yaitu: sandaran yang dapat dipercayai atau dibuktikan, sedangkan secara terminologi yaitu: jalan yang dapat menghubungkan Matan Hadits kepada Nabi Muhammad SAW.
Rawi yaitu: orang yang menyampaikan atau menuliskan suatu apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang (guru).
Dan yang paling inti dari pembahasan diatas tentang “Mencium Makam Nabi Muhammad SAW tidak ada masalah”.

Daftar Pustaka

Fattah, H. Munawar Abdull. Tradisi orang-orang NU ( Edisi Khusus Komunitas ). Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2006.






























Kontradiksi Pemahaman Hadits  ziarah Nabi Muhammad SAW
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah ‘Hadits Tematik’
Dosen Pengampu : Muhammad Nabil S.H

Disusun Oleh:
Ahmad Muwafi Nur Hasan





SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
KHOZINATUL ULUM BLORA
Tahun Akademik 2018/2019 M.



BAB I
PENDAHULUAN

Latar belakang Masalah
Setiap jama’ah haji, baik yang berangkat gelombang I ( Madinah dulu, baru Makah ) atau gelombang II  (Makah dulu baru Madinah) tentu diberi kesempatan shalat arbain (40 kali shalat) dimasjid Nabawy, di Madinah, Makam Rasulullah ada di masjid ini, tepatnya disebelah kiri depan, dilindungi jeruji besi yang dilapisi kain kelambu, tak seorangpun boleh masuk. Ketika kelambu penutup dibuka, disitu dapat diihat gundukan makam Rasulullah bersama dua sahabat setianya, Abu Bakar dan Umar. Persis disebelah kanan rumah/makam Rasulullah terletak raudhah (taman surga), luasnya kira-kira 15 meter ke kanan sampai mimbar masjid. Disebelah  kanan mimbar, ada pintu. Dari pintu itulah jama’ah haji diizinkan untuk ziarah ke makam Rasulullah. Ini jamaah lantas masuk ke pintu itu lalu belok ke kiri.

Rumusan Masalah
Mengapa ziarah ke makam Rasulullah SAW sampai saat ini masih diperdebatkan?
Bagaimana kualitas Hadits ziarah makam Rasulullah SAW?














BAB II
PEMBAHASAN


Hadits yang membolehkan ziarah makam Rasulullah SAW
Orang-orang NU pasti suka ziarah ke makam Rasulullah. Mereka bahkan serius dan semangat “ menghadap” Rasulullah dan dua sahabatnya, saking seriusnya, usai mengucapkan salam kepada Rasulullah mereka langsung berdoa dan mengucurkan air mata. Padahal, ketika berdoa mestinya ia harus membelakangi Rasululllah untuk untuk menghadap ke arah kiblat atau arah selatan. Biasanya, perasaan jama’ah campur baur menjadi satu, girang bertemu Rasulullah, syukur seribu kali karena dapat menunaiakn ibadah haji, sebuah mimpi mahal yang terwujud.
Keseriusan dan semangat orang-orang NU berziarah ke makam Rasulullah ini didasarkan pada sebagai berikut;
قال  القا ض عيا ض فى كتابه الشفا بتعر يف حقو ق المصطف : زيارة قبره صلي الله   علىه وسلم من سنن المسلمين مجمع عليها وفضيلة مرغب فيها ثم روى بسنده المتصل عن ابن عمر رضى الله عنهما _ قال رسو ل ص.م  من زارنى فى المدينه محتسبا كان في جوارى وكنت شفيعا له يوم القيامة وفي حد يس اخر _ من زارني فيحيا تي

Artinya: Berkata Qodhi ‘Iyadh dalam kitabya as-Syifa’ bi Ta’rifi Huquq Al-Musthafa: Ziarah ke makam rasulullah termasuk kebiasaan kaum muslimin yang sudah disepakati kebolehannya dan termasuk amal yang disukai. Dengan sanad Muttashil, ada sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar, Rasulullah bersabda; siapa menziarahiku di Madinah dengan mengharap pahala, ia berada dalam lindu  ngannya, dan pada hari kiamat esok aku pasti akan memberi syafaat kepadanya. Dalam hadits lain disebutkan; siapa berziarah kepadaku setelah aku meninggal dunia, seolah-olah dia berkunjung kepadaku sewaktu aku masih hidup.
Dalam riwayat lain Sahabat Ibnu Umar ra meriwayatkan sabda Nabi SAW:
مَنْ حَجَّ فَزَارَ قَبْرِيْ فِيْ مَمَاتِيْ كَانَ كَمَنْ زَارَنِيْ فِي حَيَاتِيْ
Artinya: Siapa yang berhaji kemudian menziarahi kuburku setelah aku mati maka seakan ia menziarahiku ketika aku masih hidup.
Hadits ini diriwayatkan ath Thabrani dalam al Kabir dan al Aushat. Salah satu perawinya bernama Hafsh bin Abi Dawud. Imam Ahmad menganggapnya terpercaya namun Sebagian ulama menganggapnya lemah.


Hadits tentang mencium makam Rasulullah SAW
Dari hadits di atas sebenarnya masih ada yang fanatik lagi. Kalau orang NU hanya berhenti dan berdoa di makam Rasulullah atau sebatas meraba dan mengelus jeruji besi atau bangunan makam, orang-orang dari negara lain seperti iran dan irak bahkan menciumi dan merangkul bangunan makam sehingga Askar-nya bilang: Haram....haram......tapi mereka sama sekali tak menggubris, sampai-sampai Askar membentaknya;Ruh.....ruh..sambil memukulkan apa saja yang dibawa:kertas, sorban, atau bahkan jari tangannya untuk mengusir mereka.
Perkara megusap-usap, menyentuh, atau mencium satu benda tertentu dalam rangka mendapatkan barakah atau ibadah harus mempunyai dalil spesifik:

حد ثنا محمد بن كثير اخبر نا سفيا ن عن الاغمشي عن ابراهيم عابس بن ربيعه عن عمر رضي الله عنه انه جاء الى الحجر الا سود فقبله  فقال اني اعلم انك حجر لا تضر ولا تنقع ولولا اني وات النبي ص.م ما قبلتك

Artinya: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin katsir : Telah mengkhabarkan kepada kami sufyan, dari Al-A’masyi, dari ibrahim, dari “Aabisbin Rabi’ah, dari ‘Umar radiyallahuanhu : Bahwasannya ia pernah mendatangi hajar aswad lalu menciumnya dan berkata : “sesungguhnya aku tahu bahwasannya engkau hanyalah sebuah batu yang tidak memberikan kemudlaratan dan tidak pula manfa’at. Seandainya aku tidak melihat Nabi SAW,  aku tidak sudi menciummu.

Artinya Umar R.A  tidak akan mencium benda-benda yang tidak pernah dicium oleh Nabi Muhammad dalam rangka ibadah, baik pada waktu beliau masih hidup ataupun meninggal dunia.

Atsar berikut ini sering dibawakan oleh orang-orang yang gemar mencium serta mengusap-ngusap kubur untuk mengharap berkah darinya (tabarruk) :
عن داود بن أبي صالح ، قال : أقبل مروان يوما فوجد رجلا واضعا وجهه على القبر ، فأخذ برقبته وقال : أتدري ما تصنع ؟ قال : نعم ، فأقبل عليه فإذا هو أبو أيوب الأنصاري رضي الله عنه ، فقال : جئت رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم آت الحجر سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم ، يقول : لا تبكوا على الدين إذا وليه أهله ، ولكن ابكوا عليه إذا وليه غير أهله
“Daud bin Abi Shalih berkata: “Suatu ketika Marwan datang. Dia melihat seorang lelaki sedang meletakkan wajahnya di atas kubur Rasullullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu Marwan menarik lehernya dan mengatakan: “Apakah anda menyadari apa yang anda lakukan?”. Lelaki itu berkata: “Ya”, lalu menengok ke arah Marwan, ternyata lelaki itu adalah Abu Ayyub al-Anshari  Radhiallahu’anhu. Ia berkata: “Aku datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, bukan datang untuk sebongkah batu. Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jangan menangis untuk agama, jika agama masih dipegang oleh ahlinya. Namun tangisilah agama jika ia dipegang bukan oleh ahlinya”.
Jalur Periwayatan
Hadits ini diriwayatkan dari 2 jalan, yaitu dari jalan Daud bin Abi Shalih dan jalan Muthallib bin Abdillah bin Hanthab. Jalan pertama sebagaimana yang dibawakan Al Hakim dan Imam Ahmad. Al Hakim membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut:
حدثنا أبو العباس محمد بن يعقوب ، ثنا العباس بن محمد بن حاتم الدوري ، ثنا أبو عامر عبد الملك بن عمر العقدي ، ثنا كثير بن زيد ،  عن داود بن أبي صالح
”Abul ‘Abbas Muhammad bin Ya’qub berkata kepadaku: Al ‘Abbas bin Muhammad bin Hatim Ad Dauri menyampaikan kepadaku: Abu ‘Amir ‘Abdul Malik bin Umar Al’Aqdiy menyampaikan kepadaku: Katsir bin Zaid menyampaikan kepadaku: Dari Daud bin Abi Shalih”
Imam Ahmad membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut:
حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا عبد الملك بن عمرو ثنا كثير بن زيد عن داود بن أبي صالح
“Abdullah berkata kepadaku: Ayahku (Abu Abdillah) berkata kepadaku: Abdul Malik bin ‘Amr menyampaikan kepadaku: Katsir bin Zaid menyampaikan kepadaku: Dari Daud bin Abi Shalih”
Jalan kedua dibawakan oleh Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath dan Mu’jam Al Kabir, beliau membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut;
حدثنا أحمد بن رشدين قال : نا سفيان بن بشير الكوفي قال : نا حاتم بن إسماعيل ، عن كثير بن زيد ، عن المطلب بن
عبد الله بن حنطب ، عن أبي أيوب الأنصاري
“Ahmad bin Rusydain menuturkan kepadaku, ia berkata: Sufyan bin Basyir Al Kufi mengabarkan kepadaku, ia berkata: Hatim bin Isma’il mengabarkan kepadaku: Dari Katsir bin Zaid: Dari Muthallib bin Abdillah bin Hanthab: Dari Abu Ayyub Al Anshari”
Di tempat lain di Mu’jam Al Ausath, Ath Thabrani membawakan dengan sanad sedikit berbeda:
….حدثنا هارون بن سليمان أبو ذر ، ثنا سفيان بن بشر الكوفي ، نا حاتم بن إسماعيل
“Harun bin Sulaiman Abu Dzar menuturkan kepadaku, ia berkata: Sufyan bin Bisyr Al Kufi mengabarkan kepadaku, ia berkata: Hatim bin Isma’il mengabarkan kepadaku.




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas kita sudah menemukan kualitas Hadits, Sanad dan Rawi. Adapun jika dilihat dari kualitas Hadits, Ulama Hadits sepakat terbagi menjadi tiga kategori yaitu; Hadits Shahih, Hadits hasan dan Hadits Dhaif. Adapun pengertiannya sebagai berikut:
Hadits Shahih yaitu: Hadits yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang berkualitas dan tidak lemah hafalanya, di dalam sanad dan matanya tidak ada dzat dan illat.
Hadits Hasan yaitu: hadits yang rangkain sanadnya bersambung diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabit, tidak terdapat dzat dan illat.
Hadits Dhaif yaitu: Hadits yang tidak memenuhi syarat hadits Shahih dan Hadits Hasan.
Sanad ialah secara etimologi yaitu: sandaran yang dapat dipercayai atau dibuktikan, sedangkan secara terminologi yaitu: jalan yang dapat menghubungkan Matan Hadits kepada Nabi Muhammad SAW.
Rawi yaitu: orang yang menyampaikan atau menuliskan suatu apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang (guru).
Dan yang paling inti dari pembahasan diatas tentang “Mencium Makam Nabi Muhammad SAW tidak ada masalah”.

Daftar Pustaka

Fattah, H. Munawar Abdull. Tradisi orang-orang NU ( Edisi Khusus Komunitas ). Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2006.






























Makalah Ushul Fiqih ( Mutasyabih, Mujmal, Musykil)



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Ulama ushul fiqih membagi suatu redaksi/lafal ditinjau dari segi tingkat kejelasan maknanya kepada dua kategori, yaitu: lafal yang terang dan lafal yang samar maknanya. Adapun yang dimaksud lafal yang samar ( tidak terang, tidak jelas ) maknanya ialah, suatu lafal yang tunjukan maknanya tidak mudah ditentukan, baik kesamaran maknanya itu berasal dari lafal itu sendiri maupun karena faktor luar yang mempengaruhinya, sehingga diperlukan keterangan lain untuk mengetahui maknanya. Suatu lafal ditinjau dari segi ketersamaran maknanya terdiri atas empat tingkatan yaitu lafal al mutasyabih, al mujmal, al musykil, dan al khafi.
B.     Rumusan Masalah
1.    Apakah yang dimaksud  lafal al mutasyabih ?
2.    Apakah yang dimaksud  lafal al mujmal ?
3.    Apakah yang dimaksud  lafal al musykil ?
4.    Apakah yang dimaksud  lafal al khafi ?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Al-Mutasyabih
Adapun yang dimaksut lafal mutasyabih ( samar ) ialah, lafal yang samar tunjukan maknanya karena memang lafalnya sendiri tidak memberi petunjuk untuk menjelaskan maknanya. Disamping itu tidak menunjukkan maknanya secara spesifik. Misalnya, teks-teks Al-qur’an yang menunjukka wajah, dan tangan Allah, yang hal ini menggambarkan keserupaan Allah dengan makhluknya, sebagaimana tercantum dalam surah al-Fath (48): 10 :
   ان الذين يبا يعو نك انما يبا يعون الله يد الله فوق ايديهم
Sesungguhnya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu pada hakikatnya ia berjanji kepada Allah, tangan Allah diatas tangan mereka.
Demikian juga potongan-potongan huruf yang terdapat dalam pembukaan beberapa surah Al qur’an yang tidak terdapat padanan artinya dalam bahasa Arab, hanya saja lafal-lafal mutasyabih ini tidak ada yang berkaitan secara langsung dengan masalah-masalah ketentuan hukum syara’.[1]
B.     Al-Mujmal
Adapun yang dimaksud dengan Al-mujmal ialah, suatu lafal yang samar tunjukan maknanya, karena memang dari lafal itu sendiri tidak terdapat petunjuk tentang makna tertentu yang dimaksud olehnya.
     Contoh lafal mujmal ialah, lafal-lafal umum yang digunakan as-syar’i untuk menunujukkan pengertiannya yang syar’i, seperti lafal ash-shalah, az-zakah, ash-shaum dan al-hajj. Lafal-lafal tersebut berbeda generiknya dengan makna teknis Syariahnya. Apabila lafal mujmal mendapatkan penjelasan dari as-syar’i, maka kedudukannya sangat menjadi jelas, sehingga merubah dari mujmal menjadi mufassar.
  Akan tetapi, jika tidak terrdapat penjelasan maknanya yag bersifat tuntas san pasti ( qoth’i ) dari asy-syar’i, maka tingkat ketersamaan tunjukan maknanya akan naik hanya kepada tingkatan yang al-musykil yang akan dijelaskan sesudah ini.[2]
C.     Al-Musykil
Adapun yang dimaksud dengan lafal Al-musykil ialah, suatu lafal yang samar tunjukan maknanya, karena memang dari lafal itu sendiri tidak terdapat petunjuk tentang makna tertentu yang dimaksut olehnya. Akan tetapi, berbeda dengan lafal mutasyabah dan lafal mujmal, untuk mengetahui tunjukan lafal musykil dapat dicarikan qorinah ( petunjuk ) dari luar lafal tersebut pada umumnya lafal musykil terlihat dalam lafal yang mengambil bentuk musytarak yaitu, lafal yang memiliki lafal lebih dari satu. Misalnya lafal quru’ yang terdapat dalam surah Al-Baqarah ( 2 ) 228.:
والمطلقث يتربصن با نفسهن ثلثلة قرو ء
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri ( menunggu ) tiga kali quru’.
Untuk menentukan massa Iddah wanita yang ditalak suaminya, timbul pertanyaan: apakah masa iddah dihitung tiga kali haid atau tiga kali suci? Karena lafal quru’ secara generik mengandung arti haid dan juga arti suci. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut ulama Syafi’iyah berpendapat, quru’ berarti suci dengan alsan firman Allah pada surah At-Thalaq (65): 1 :
اذا طلقتم النساء فطلقو هن لعدتهن
Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraiakan mereka pada waktu massa iddahnya.
    Ayat diatas menjelaskan, talak dijatuhkan pada waktu iddah, sedangkan talak sunni adalah talak yang dijatuhkan pada masa suci.
Di samping itu, ayat diatas menggunakan bentuk muannats untuk menunjuk kata bilangan tiga, sehingga menurut kaidah bahasa Arab, yang ditunjuk oleh bilangan itu haruslah mudzakar, yaitu quru’. Karena kata Al-haidah adalah bentuk muannats dan at-thahr bentuk mudzakar, maka quru’ berarti suci, sehingga yang dimaksud adalah tiga kali suci.
   Sementara itu, ulama Hanafiyyah berpendapat sebaliknya, quru’ berkmakna haid. Argumen yang mereka ajukan ialah, iddah disyariatkan untuk mengetahui bersihnya rahim dari janin yang mungkin dikandung. Sedangkan yang dapat menjadi indikator bersihnya rahim adalah haid. Karena itu, quru’ berari haid. Disamping itu, mereka mengemukakan Hadits yang diriwayatkan Ibnu majah[3] yang artinya:
Dari ibnu Umar katanya, Rasallah SAW bersabda : “Talak hamba adalah dua kali talak, dan iddahnya dalah dua kali haid”.
          Hadits diatas dengan jelas menyatakan : iddah adalah dengan jumlah haid bukan suci.
          Dari uraian diatas terlihat, bahwa untuk menghilangkan ketersamaran tunjukan makna lafal musykil adalah dengan melalui ijtihad. Dengan kata lain Musykil adalah kata lain dari ijtihad[4].
D.    Al-Khafi
    Adapun yang dimaksud khafi ialah, lafalyang tunjukan maknanya jelas pada diri lafal tersebut,tetapi menjadi samar karena faktor lain yang menyamarkannya. Hal ini disebabkan sebagai lafal khafi yang digunakan  untuk menunjuk makna yang spesifik. Contoh: lafal khafi, misalnya, lafal As syariqu   ( pencuri )  yang terdapat pada surah Al Maidah(5):38:
والشا ر ق والشا رقة فا قطعو ايد يهما جزاء بما كسبا نكلا من الله ِ والله عزيز حكيم
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan apa yang ia kerjakan dan sebagai sikasaan dari Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana.
  Pada dasarnya, lafal as-syariq pada ayat diatas menunjukkan pengertian dan makna yang jelas, yaitu mengambil seejumlah harta orang lain yang tersimpan dengan baik dengan cara diam-diam. Tetapi, kata as-syariq dapat juga menunjuk kaata At-thariq (pencopet) dan an-nabasy (pencuri kain kafan), yang keduanya memiliki unsur pencurian delik yang berbeda. Jika unsur delik pencuri adalah mengambil harta dengan diam-diam, maka pada copet unsur deliknya adalah mengambil harta denga terang-terangan, sedangkan unsur delik kain kafan adalah mengambil harta yang tidak biasa dibutuhkan orang.

 Akibat perbedaan sebagian tunjukan makna as-sariq tersebut, ulama berbeda pendapat, apakah kepada pencopet dan pencuri kain kafan juga dikenakan hukuman potong tangan. Karena perbedaan unsur delik tersebut, maka Imam Abu Hanifh berpendapat, kepada pencopet dan pencuri kain kafan tidak dapt dijatuhi sanksi potong tangan melainkan ta’zir. Sementara Jumhur Ulama berpendapat, keua bentuk pencurian tersebut sama-sama dijatuhi hukuman potong tangan, karena lafal as-sariq mencakup kedua makna tersebut.

 Melalui contoh diatas dapat diketahui, bahwa untuk memperjelas tunjukan makna lafal khafi diperlukan ijtihad. Dengan kata lain, lafal khafi juga merupakan salah satu objek ijtihad Ulama` [5].


























BAB III
Penutup

A.    Kesimpulan
Pada akhirnya dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan, di antara empat tingkat lafal yang samar tunjukan maknanya tersebut, yang paling samar adalah lafal mutasyabih. Sedangkan yang paling ringan tingkat kesamaran tunjukan makna lafalnya adalah lafal khafi
B.     Daftar Pustaka
Ushul fiqih, Dr.H.Abd. Rahaman Dahlan, M.A., AMZAH, Jl. Sawo Raya. No. 18, Jakarta



































[1] Ushul fiqih, Dr. Abd. Rahman Dahlan M.A hlm.259-260
[2] Ibid hlm. 260-261
[3] Ibnu Majah, sunnah ibnu majah, hadis nomor 2069
[4] Ibid hlm.261-262
[5] Ibid hlm.262-263

Makal tasawuf


Ruang Lingkup Akhlaq
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata KuliahTasawuf
Dosen Pengampu :M. Yunus Bakhtiar R, M.S.I.












Disusun Oleh:

Ahamad Muwafi Nur Hasan
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
KHOZINATUL ULUM BLORA
Tahun Akademik 2017/2018 M.
Semester I










BAB I
Pendahuluan
A.   Latar belakang

Secara historis  akhlaq tasawuf adalah pemandu perjalanan hidup umat  manusia agar selamat dunia dan akhirat, itu karena akhlaq tasawuf merupakan salah satu khazanah intelektual muslim yang kehadirannya hingga saat ini semakin dirasakan. Tidaklah berlebihan jika misi utama kerasulan Muhammad SAW  Adalah untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia, dan  sejarah mencatat bahwa fakktor pendukung keberhasilan dakwah beliau antara lain karena dukungan akhlaqnya yang mulia.
   Melihat betapa pentingnya akhlaq tasawuf dalam kehidupan ini tidaklah mengherankan jika akhlaq tasawuf ditentukkan sebagai mata kuliah yang wajib diikuti oleh kita semua. Sebagai upaya untuk menanggulangi kemerosotan moral yang tengah dialami bangsa ini.

B.     Rumusan masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan akhlaq ?
2.    Apa saja ruang lingkup pembahasan akhlaq?
3.    Apa manfaat mempelajari ilmu akhlaq ?











BAB II
Pembahasan
A.    Pengertian akhlaq tasawuf
      Secara bahasa akhlaq berasal dari kata artinya  perangai , kebiasaan, watak, peradaban yang baik, kata akhlaq sama dengan kata khuluq. Dasarnya adalah :
·      Al –qolam: 4
وَاِنّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيْمٍ
Artinya: Dan sesungguhnya kamu(muhammad) berbudi pekerti yang agung.

·      Hadis
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ الْمُؤْمِنَ يُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَاتِ قَائِمِ
 اللَّيْلِ صَائِمِ النَّهَارِ (مسند أحمد)

Artinya:
Dari Aisyah r.a Aku mendengar Nabi SAW berkata, sungguh orang-orang yang beriman dengan akhlak baik mereka bisa mencapai (menyamai) derajat mereka yang menghabiskan seluruh malamnya dalam sholat dan seluruh siangnya dengan berpuasa.” (Musnad Imam Ahmad)

Kemudian dalam riwayat Tirmidzi juga rasulullah pernah bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا( روه الترمذي)    
Artinya:
Dari Abu Hurairoh berkata:Rasulullah SAW berkata Orang mukmin yang paling sempurana keimanannya adalah ia yang memiliki akhlak terbaik. Yang terbaik diantara kalian yang  terbaik akhlaknya kepada pasangannya (hadist riwayat tirmidzi)[1]

  
 Menurut istilah ada beberapa tokoh yang mengemukakan pendapatnya, antara lain :
·       Menurut Ibnu Miskawaih akhlaq adalah sifat yang tertanam dalam jiwa  yang mendorongnya untuk  melaksanakan perbuataan tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan atau segala sesuatu yang sudah menjadi tabiat.
·       Menurut imam Ghozali akhlaq adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan macam macam perbuatan yang mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan. [2]
Maka akhlak dan tasawuf tidak dapat dipisahkan ,karena dalam pembentukan suatu akhlak yang mulia diperlukan tahapan-tahapan dalam ilmu tasawuf . Tahapan-tahapan itu sudah kita bahas sebelumnya yaitu takhalli, tahalli, dan tajalli. Namun kita tidak dapat mengelak lagi bahwa dalam proses pembentukan akhlak mulia kita mengambil suri tauladan dari Nabi Muhammad SAW. Karena beliau adalah makhluk yang paling terpuji akhlaknya.



B.     Ruang lingkup akhlaq
Ruang lingkup akhlak terbagi menjadi tiga yaitu
1.      Akhlaq terhadap kholiq( pencipta )
Akhlak terhadap sang kholiq bukan suatu hal yang asing bagi kita, karena sejak kita MA kita sudah mempelajarinya . Sikap atau akhlak terhadap kholiq dimanifestasikan dalam bentuk kepatuhan menjalankan perintah Allah dan manjauhi larangan-Nya.Berikut adalah beberapa akhlak baik  terhadap kholiq.
a)      Bertaqwa kepada Allah SWT.
b)      Ikhlas beribadah.
c)      Bersyukur terhadap nikmat Allah.
d)     Sabar dalam menghadapi cobaan dll.
2.      Akhlaq terhadap makhluq
Akhlak terhadap makhluk sangat penting, salah satunya Dalam konteks hubungan sesama muslim, maka Rasullah SAW mengumampakan bahwa hubungan tersebut sebagai sebuah anggota tubuh yang saling terkait dan merasakan penderitaan jika salah satu organ tersebut mengalami sakit. Berikut beberapa akhlak terhadap makhluq yaitu.
a)      Saling menyayangi.
b)      Saling menghormati.
c)      Saling tolong menolong.
d)     Tidak saling menyakiti.
e)      Saling menghargai sesama makhluk Tuhan YME dll.

3.      Akhlaq kepada lingkungan
Manusia adalah makhluk Allah sejak dahulu  merasa mampu melaksanakan amanah yang diberikan Allah kepadanya baik dalam bentuk peribadahan kepada Allah maupun memelihara bumi dan langit tersebut dari kerusakan yang dibuat oleh tangan mereka. Berikut adalah beberapa akhlak terhadap lingkungan .
a)      Tidak membut kerusakan pada linkungan
b)      Menjaga lingkungan dari kerusakan.
c)      Merawat keutuhan alam.
d)     Mencegah orang lain membuat kerusakan.
e)      Tidak membuang sampah sembarangan.
f)       Menjaga keseimbangan ekosistem dll.
C.    Manfaat Mempelajar Ilmu Akhlaq
Adapun manfaat mempelajari akhlak sebagai berikut:
1.      Membersihkan hati dalam berinteraksi dengan Allah
Interaksi manusia dengan Allah dalam bentuk ibadah tidak akan mencapai sasaran jika ia lupa terhadapnya dan tidak disertai dengan kebersihan hati
2.      Mempertinggi akhlak manusia.
 Jika hati seseorang suci, bersih, serta selalu di sinari oleh ajaran allah dan rasulnya maka akhlak pun baik. Hal ini sejalan dengan ajaran tasawuf yang menuntun manusia untuk menjadi pribadi muslim yang memiliki akhlak mulia dan dapat menghilangkan akhlak tercela.
3.      Menerangi jiwa dari kegelapan
urusan materi dalm kehidupan sangat besar pengaruhnya dalam jiwa manusia. Benturan dalam mengejar dan mencari materi atau dalam mengejar urusan duniawi dapat menjadikan seseorang gelap mata Misalnya mencari kekayaan dengan jalan yang tidak halal seperti korupsi dan cara cara lain yang tidak terpuji.
4.      Menjadikan manusia menjadi makhluk yang bermoral
Aspek moral adalah aspek yang terpenting dalam kehidupan manusia. Apabila manusia tidak memilikinya,maka turunlah martabatnya dari manusia menjadi binatang. Dalam akidah jika seseorng melanggar keimanan ia akan dihukum kafir di dalam fiqih, apabila seseorang melanggar hukum dianggap fasik. Adapun dalam akhlak, apabila seseorang melanggar ketentuan, maka dinilai telah berlaku tidak bermoral.




5.      Membuat kita lebih berhati-hati dalam bersikap
Tidak mudah memutuskan sikap dalam menegahapi suatu masalah yang dapat menjerumuskan kita ke sesuatu kesalahan.[3]



Bab III
Penutup
A.    Kesimpulan
Akhlak Adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan suatu perbuatan. Akhlak juga berkaitan erat dengan tasawuf karena dalam pembentukan akhlak yang mulia harus melalui tahapan-tahapan dalam ilmu tasawuf. Ruanglingkup Akhlak terbaki menjadi tiga yaitu: akhlak yerhadap kholiq, akhlak terahadap makhluk, dan akhlak terhadap lingkungan. 
B.     Daftar pustaka
Amin,Samsul Munir. 2012. Ilmu Tasawuf. Jakarta:Amzah
http://ariantokutabatu.blogspot.co.id/2014/04/sumber-sumber-akhlak-dan-tasawuf.html
Http: // Astri Wahyuningsih. IAIN salatiga .ac.id/2016/11/23/pengertian-dan ruang lingkup-tasawuf



[1] http://ariantokutabatu.blogspot.co.id/2014/04/sumber-sumber-akhlak-dan-tasawuf.html
[2] Http: // Astri Wahyuningsih. IAIN salatiga .ac.id/2016/11/23/pengertian-dan ruang lingkup-tasawuf
[3] Ilmu tasawuf,DRs Samsul Munir Amin.hal 84-86

Kontradiksi Pemahaman Hadits  ziarah Nabi Muhammad SAW Disusun untuk MemenuKontradiksi Pemahaman Hadits  ziarah Nabi Muhammad SAW Disusun u...