Kontradiksi Pemahaman Hadits ziarah Nabi Muhammad SAW
Disusun untuk MemenuKontradiksi Pemahaman Hadits ziarah Nabi Muhammad SAW
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah ‘Hadits Tematik’
Dosen Pengampu : Muhammad Nabil S.H
Disusun Oleh:
Ahmad Muwafi Nur Hasan
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
KHOZINATUL ULUM BLORA
Tahun Akademik 2018/2019 M.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang Masalah
Setiap jama’ah haji, baik yang berangkat gelombang I ( Madinah dulu, baru Makah ) atau gelombang II (Makah dulu baru Madinah) tentu diberi kesempatan shalat arbain (40 kali shalat) dimasjid Nabawy, di Madinah, Makam Rasulullah ada di masjid ini, tepatnya disebelah kiri depan, dilindungi jeruji besi yang dilapisi kain kelambu, tak seorangpun boleh masuk. Ketika kelambu penutup dibuka, disitu dapat diihat gundukan makam Rasulullah bersama dua sahabat setianya, Abu Bakar dan Umar. Persis disebelah kanan rumah/makam Rasulullah terletak raudhah (taman surga), luasnya kira-kira 15 meter ke kanan sampai mimbar masjid. Disebelah kanan mimbar, ada pintu. Dari pintu itulah jama’ah haji diizinkan untuk ziarah ke makam Rasulullah. Ini jamaah lantas masuk ke pintu itu lalu belok ke kiri.
Rumusan Masalah
Mengapa ziarah ke makam Rasulullah SAW sampai saat ini masih diperdebatkan?
Bagaimana kualitas Hadits ziarah makam Rasulullah SAW?
BAB II
PEMBAHASAN
Hadits yang membolehkan ziarah makam Rasulullah SAW
Orang-orang NU pasti suka ziarah ke makam Rasulullah. Mereka bahkan serius dan semangat “ menghadap” Rasulullah dan dua sahabatnya, saking seriusnya, usai mengucapkan salam kepada Rasulullah mereka langsung berdoa dan mengucurkan air mata. Padahal, ketika berdoa mestinya ia harus membelakangi Rasululllah untuk untuk menghadap ke arah kiblat atau arah selatan. Biasanya, perasaan jama’ah campur baur menjadi satu, girang bertemu Rasulullah, syukur seribu kali karena dapat menunaiakn ibadah haji, sebuah mimpi mahal yang terwujud.
Keseriusan dan semangat orang-orang NU berziarah ke makam Rasulullah ini didasarkan pada sebagai berikut;
قال القا ض عيا ض فى كتابه الشفا بتعر يف حقو ق المصطف : زيارة قبره صلي الله علىه وسلم من سنن المسلمين مجمع عليها وفضيلة مرغب فيها ثم روى بسنده المتصل عن ابن عمر رضى الله عنهما _ قال رسو ل ص.م من زارنى فى المدينه محتسبا كان في جوارى وكنت شفيعا له يوم القيامة وفي حد يس اخر _ من زارني فيحيا تي
Artinya: Berkata Qodhi ‘Iyadh dalam kitabya as-Syifa’ bi Ta’rifi Huquq Al-Musthafa: Ziarah ke makam rasulullah termasuk kebiasaan kaum muslimin yang sudah disepakati kebolehannya dan termasuk amal yang disukai. Dengan sanad Muttashil, ada sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar, Rasulullah bersabda; siapa menziarahiku di Madinah dengan mengharap pahala, ia berada dalam lindu ngannya, dan pada hari kiamat esok aku pasti akan memberi syafaat kepadanya. Dalam hadits lain disebutkan; siapa berziarah kepadaku setelah aku meninggal dunia, seolah-olah dia berkunjung kepadaku sewaktu aku masih hidup.
Dalam riwayat lain Sahabat Ibnu Umar ra meriwayatkan sabda Nabi SAW:
مَنْ حَجَّ فَزَارَ قَبْرِيْ فِيْ مَمَاتِيْ كَانَ كَمَنْ زَارَنِيْ فِي حَيَاتِيْ
Artinya: Siapa yang berhaji kemudian menziarahi kuburku setelah aku mati maka seakan ia menziarahiku ketika aku masih hidup.
Hadits ini diriwayatkan ath Thabrani dalam al Kabir dan al Aushat. Salah satu perawinya bernama Hafsh bin Abi Dawud. Imam Ahmad menganggapnya terpercaya namun Sebagian ulama menganggapnya lemah.
Hadits tentang mencium makam Rasulullah SAW
Dari hadits di atas sebenarnya masih ada yang fanatik lagi. Kalau orang NU hanya berhenti dan berdoa di makam Rasulullah atau sebatas meraba dan mengelus jeruji besi atau bangunan makam, orang-orang dari negara lain seperti iran dan irak bahkan menciumi dan merangkul bangunan makam sehingga Askar-nya bilang: Haram....haram......tapi mereka sama sekali tak menggubris, sampai-sampai Askar membentaknya;Ruh.....ruh..sambil memukulkan apa saja yang dibawa:kertas, sorban, atau bahkan jari tangannya untuk mengusir mereka.
Perkara megusap-usap, menyentuh, atau mencium satu benda tertentu dalam rangka mendapatkan barakah atau ibadah harus mempunyai dalil spesifik:
حد ثنا محمد بن كثير اخبر نا سفيا ن عن الاغمشي عن ابراهيم عابس بن ربيعه عن عمر رضي الله عنه انه جاء الى الحجر الا سود فقبله فقال اني اعلم انك حجر لا تضر ولا تنقع ولولا اني وات النبي ص.م ما قبلتك
Artinya: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin katsir : Telah mengkhabarkan kepada kami sufyan, dari Al-A’masyi, dari ibrahim, dari “Aabisbin Rabi’ah, dari ‘Umar radiyallahuanhu : Bahwasannya ia pernah mendatangi hajar aswad lalu menciumnya dan berkata : “sesungguhnya aku tahu bahwasannya engkau hanyalah sebuah batu yang tidak memberikan kemudlaratan dan tidak pula manfa’at. Seandainya aku tidak melihat Nabi SAW, aku tidak sudi menciummu.
Artinya Umar R.A tidak akan mencium benda-benda yang tidak pernah dicium oleh Nabi Muhammad dalam rangka ibadah, baik pada waktu beliau masih hidup ataupun meninggal dunia.
Atsar berikut ini sering dibawakan oleh orang-orang yang gemar mencium serta mengusap-ngusap kubur untuk mengharap berkah darinya (tabarruk) :
عن داود بن أبي صالح ، قال : أقبل مروان يوما فوجد رجلا واضعا وجهه على القبر ، فأخذ برقبته وقال : أتدري ما تصنع ؟ قال : نعم ، فأقبل عليه فإذا هو أبو أيوب الأنصاري رضي الله عنه ، فقال : جئت رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم آت الحجر سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم ، يقول : لا تبكوا على الدين إذا وليه أهله ، ولكن ابكوا عليه إذا وليه غير أهله
“Daud bin Abi Shalih berkata: “Suatu ketika Marwan datang. Dia melihat seorang lelaki sedang meletakkan wajahnya di atas kubur Rasullullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu Marwan menarik lehernya dan mengatakan: “Apakah anda menyadari apa yang anda lakukan?”. Lelaki itu berkata: “Ya”, lalu menengok ke arah Marwan, ternyata lelaki itu adalah Abu Ayyub al-Anshari Radhiallahu’anhu. Ia berkata: “Aku datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, bukan datang untuk sebongkah batu. Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jangan menangis untuk agama, jika agama masih dipegang oleh ahlinya. Namun tangisilah agama jika ia dipegang bukan oleh ahlinya”.
Jalur Periwayatan
Hadits ini diriwayatkan dari 2 jalan, yaitu dari jalan Daud bin Abi Shalih dan jalan Muthallib bin Abdillah bin Hanthab. Jalan pertama sebagaimana yang dibawakan Al Hakim dan Imam Ahmad. Al Hakim membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut:
حدثنا أبو العباس محمد بن يعقوب ، ثنا العباس بن محمد بن حاتم الدوري ، ثنا أبو عامر عبد الملك بن عمر العقدي ، ثنا كثير بن زيد ، عن داود بن أبي صالح
”Abul ‘Abbas Muhammad bin Ya’qub berkata kepadaku: Al ‘Abbas bin Muhammad bin Hatim Ad Dauri menyampaikan kepadaku: Abu ‘Amir ‘Abdul Malik bin Umar Al’Aqdiy menyampaikan kepadaku: Katsir bin Zaid menyampaikan kepadaku: Dari Daud bin Abi Shalih”
Imam Ahmad membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut:
حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا عبد الملك بن عمرو ثنا كثير بن زيد عن داود بن أبي صالح
“Abdullah berkata kepadaku: Ayahku (Abu Abdillah) berkata kepadaku: Abdul Malik bin ‘Amr menyampaikan kepadaku: Katsir bin Zaid menyampaikan kepadaku: Dari Daud bin Abi Shalih”
Jalan kedua dibawakan oleh Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath dan Mu’jam Al Kabir, beliau membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut;
حدثنا أحمد بن رشدين قال : نا سفيان بن بشير الكوفي قال : نا حاتم بن إسماعيل ، عن كثير بن زيد ، عن المطلب بن
عبد الله بن حنطب ، عن أبي أيوب الأنصاري
“Ahmad bin Rusydain menuturkan kepadaku, ia berkata: Sufyan bin Basyir Al Kufi mengabarkan kepadaku, ia berkata: Hatim bin Isma’il mengabarkan kepadaku: Dari Katsir bin Zaid: Dari Muthallib bin Abdillah bin Hanthab: Dari Abu Ayyub Al Anshari”
Di tempat lain di Mu’jam Al Ausath, Ath Thabrani membawakan dengan sanad sedikit berbeda:
….حدثنا هارون بن سليمان أبو ذر ، ثنا سفيان بن بشر الكوفي ، نا حاتم بن إسماعيل
“Harun bin Sulaiman Abu Dzar menuturkan kepadaku, ia berkata: Sufyan bin Bisyr Al Kufi mengabarkan kepadaku, ia berkata: Hatim bin Isma’il mengabarkan kepadaku.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas kita sudah menemukan kualitas Hadits, Sanad dan Rawi. Adapun jika dilihat dari kualitas Hadits, Ulama Hadits sepakat terbagi menjadi tiga kategori yaitu; Hadits Shahih, Hadits hasan dan Hadits Dhaif. Adapun pengertiannya sebagai berikut:
Hadits Shahih yaitu: Hadits yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang berkualitas dan tidak lemah hafalanya, di dalam sanad dan matanya tidak ada dzat dan illat.
Hadits Hasan yaitu: hadits yang rangkain sanadnya bersambung diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabit, tidak terdapat dzat dan illat.
Hadits Dhaif yaitu: Hadits yang tidak memenuhi syarat hadits Shahih dan Hadits Hasan.
Sanad ialah secara etimologi yaitu: sandaran yang dapat dipercayai atau dibuktikan, sedangkan secara terminologi yaitu: jalan yang dapat menghubungkan Matan Hadits kepada Nabi Muhammad SAW.
Rawi yaitu: orang yang menyampaikan atau menuliskan suatu apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang (guru).
Dan yang paling inti dari pembahasan diatas tentang “Mencium Makam Nabi Muhammad SAW tidak ada masalah”.
Daftar Pustaka
Fattah, H. Munawar Abdull. Tradisi orang-orang NU ( Edisi Khusus Komunitas ). Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2006.
hi Tugas Mata Kuliah ‘Hadits Tematik’ Dosen Pengampu : Muhammad Nabil S.H Disusun Oleh: Ahmad Muwafi Nur Hasan SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) KHOZINATUL ULUM BLORA Tahun Akademik 2018/2019 M. BAB I PENDAHULUAN Latar belakang Masalah Setiap jama’ah haji, baik yang berangkat gelombang I ( Madinah dulu, baru Makah ) atau gelombang II (Makah dulu baru Madinah) tentu diberi kesempatan shalat arbain (40 kali shalat) dimasjid Nabawy, di Madinah, Makam Rasulullah ada di masjid ini, tepatnya disebelah kiri depan, dilindungi jeruji besi yang dilapisi kain kelambu, tak seorangpun boleh masuk. Ketika kelambu penutup dibuka, disitu dapat diihat gundukan makam Rasulullah bersama dua sahabat setianya, Abu Bakar dan Umar. Persis disebelah kanan rumah/makam Rasulullah terletak raudhah (taman surga), luasnya kira-kira 15 meter ke kanan sampai mimbar masjid. Disebelah kanan mimbar, ada pintu. Dari pintu itulah jama’ah haji diizinkan untuk ziarah ke makam Rasulullah. Ini jamaah lantas masuk ke pintu itu lalu belok ke kiri. Rumusan Masalah Mengapa ziarah ke makam Rasulullah SAW sampai saat ini masih diperdebatkan? Bagaimana kualitas Hadits ziarah makam Rasulullah SAW? BAB II PEMBAHASAN Hadits yang membolehkan ziarah makam Rasulullah SAW Orang-orang NU pasti suka ziarah ke makam Rasulullah. Mereka bahkan serius dan semangat “ menghadap” Rasulullah dan dua sahabatnya, saking seriusnya, usai mengucapkan salam kepada Rasulullah mereka langsung berdoa dan mengucurkan air mata. Padahal, ketika berdoa mestinya ia harus membelakangi Rasululllah untuk untuk menghadap ke arah kiblat atau arah selatan. Biasanya, perasaan jama’ah campur baur menjadi satu, girang bertemu Rasulullah, syukur seribu kali karena dapat menunaiakn ibadah haji, sebuah mimpi mahal yang terwujud. Keseriusan dan semangat orang-orang NU berziarah ke makam Rasulullah ini didasarkan pada sebagai berikut; قال القا ض عيا ض فى كتابه الشفا بتعر يف حقو ق المصطف : زيارة قبره صلي الله علىه وسلم من سنن المسلمين مجمع عليها وفضيلة مرغب فيها ثم روى بسنده المتصل عن ابن عمر رضى الله عنهما _ قال رسو ل ص.م من زارنى فى المدينه محتسبا كان في جوارى وكنت شفيعا له يوم القيامة وفي حد يس اخر _ من زارني فيحيا تي Artinya: Berkata Qodhi ‘Iyadh dalam kitabya as-Syifa’ bi Ta’rifi Huquq Al-Musthafa: Ziarah ke makam rasulullah termasuk kebiasaan kaum muslimin yang sudah disepakati kebolehannya dan termasuk amal yang disukai. Dengan sanad Muttashil, ada sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar, Rasulullah bersabda; siapa menziarahiku di Madinah dengan mengharap pahala, ia berada dalam lindu ngannya, dan pada hari kiamat esok aku pasti akan memberi syafaat kepadanya. Dalam hadits lain disebutkan; siapa berziarah kepadaku setelah aku meninggal dunia, seolah-olah dia berkunjung kepadaku sewaktu aku masih hidup. Dalam riwayat lain Sahabat Ibnu Umar ra meriwayatkan sabda Nabi SAW: مَنْ حَجَّ فَزَارَ قَبْرِيْ فِيْ مَمَاتِيْ كَانَ كَمَنْ زَارَنِيْ فِي حَيَاتِيْ Artinya: Siapa yang berhaji kemudian menziarahi kuburku setelah aku mati maka seakan ia menziarahiku ketika aku masih hidup. Hadits ini diriwayatkan ath Thabrani dalam al Kabir dan al Aushat. Salah satu perawinya bernama Hafsh bin Abi Dawud. Imam Ahmad menganggapnya terpercaya namun Sebagian ulama menganggapnya lemah. Hadits tentang mencium makam Rasulullah SAW Dari hadits di atas sebenarnya masih ada yang fanatik lagi. Kalau orang NU hanya berhenti dan berdoa di makam Rasulullah atau sebatas meraba dan mengelus jeruji besi atau bangunan makam, orang-orang dari negara lain seperti iran dan irak bahkan menciumi dan merangkul bangunan makam sehingga Askar-nya bilang: Haram....haram......tapi mereka sama sekali tak menggubris, sampai-sampai Askar membentaknya;Ruh.....ruh..sambil memukulkan apa saja yang dibawa:kertas, sorban, atau bahkan jari tangannya untuk mengusir mereka. Perkara megusap-usap, menyentuh, atau mencium satu benda tertentu dalam rangka mendapatkan barakah atau ibadah harus mempunyai dalil spesifik: حد ثنا محمد بن كثير اخبر نا سفيا ن عن الاغمشي عن ابراهيم عابس بن ربيعه عن عمر رضي الله عنه انه جاء الى الحجر الا سود فقبله فقال اني اعلم انك حجر لا تضر ولا تنقع ولولا اني وات النبي ص.م ما قبلتك Artinya: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin katsir : Telah mengkhabarkan kepada kami sufyan, dari Al-A’masyi, dari ibrahim, dari “Aabisbin Rabi’ah, dari ‘Umar radiyallahuanhu : Bahwasannya ia pernah mendatangi hajar aswad lalu menciumnya dan berkata : “sesungguhnya aku tahu bahwasannya engkau hanyalah sebuah batu yang tidak memberikan kemudlaratan dan tidak pula manfa’at. Seandainya aku tidak melihat Nabi SAW, aku tidak sudi menciummu. Artinya Umar R.A tidak akan mencium benda-benda yang tidak pernah dicium oleh Nabi Muhammad dalam rangka ibadah, baik pada waktu beliau masih hidup ataupun meninggal dunia. Atsar berikut ini sering dibawakan oleh orang-orang yang gemar mencium serta mengusap-ngusap kubur untuk mengharap berkah darinya (tabarruk) : عن داود بن أبي صالح ، قال : أقبل مروان يوما فوجد رجلا واضعا وجهه على القبر ، فأخذ برقبته وقال : أتدري ما تصنع ؟ قال : نعم ، فأقبل عليه فإذا هو أبو أيوب الأنصاري رضي الله عنه ، فقال : جئت رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم آت الحجر سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم ، يقول : لا تبكوا على الدين إذا وليه أهله ، ولكن ابكوا عليه إذا وليه غير أهله “Daud bin Abi Shalih berkata: “Suatu ketika Marwan datang. Dia melihat seorang lelaki sedang meletakkan wajahnya di atas kubur Rasullullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu Marwan menarik lehernya dan mengatakan: “Apakah anda menyadari apa yang anda lakukan?”. Lelaki itu berkata: “Ya”, lalu menengok ke arah Marwan, ternyata lelaki itu adalah Abu Ayyub al-Anshari Radhiallahu’anhu. Ia berkata: “Aku datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, bukan datang untuk sebongkah batu. Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jangan menangis untuk agama, jika agama masih dipegang oleh ahlinya. Namun tangisilah agama jika ia dipegang bukan oleh ahlinya”. Jalur Periwayatan Hadits ini diriwayatkan dari 2 jalan, yaitu dari jalan Daud bin Abi Shalih dan jalan Muthallib bin Abdillah bin Hanthab. Jalan pertama sebagaimana yang dibawakan Al Hakim dan Imam Ahmad. Al Hakim membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut: حدثنا أبو العباس محمد بن يعقوب ، ثنا العباس بن محمد بن حاتم الدوري ، ثنا أبو عامر عبد الملك بن عمر العقدي ، ثنا كثير بن زيد ، عن داود بن أبي صالح ”Abul ‘Abbas Muhammad bin Ya’qub berkata kepadaku: Al ‘Abbas bin Muhammad bin Hatim Ad Dauri menyampaikan kepadaku: Abu ‘Amir ‘Abdul Malik bin Umar Al’Aqdiy menyampaikan kepadaku: Katsir bin Zaid menyampaikan kepadaku: Dari Daud bin Abi Shalih” Imam Ahmad membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut: حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا عبد الملك بن عمرو ثنا كثير بن زيد عن داود بن أبي صالح “Abdullah berkata kepadaku: Ayahku (Abu Abdillah) berkata kepadaku: Abdul Malik bin ‘Amr menyampaikan kepadaku: Katsir bin Zaid menyampaikan kepadaku: Dari Daud bin Abi Shalih” Jalan kedua dibawakan oleh Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath dan Mu’jam Al Kabir, beliau membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut; حدثنا أحمد بن رشدين قال : نا سفيان بن بشير الكوفي قال : نا حاتم بن إسماعيل ، عن كثير بن زيد ، عن المطلب بن عبد الله بن حنطب ، عن أبي أيوب الأنصاري “Ahmad bin Rusydain menuturkan kepadaku, ia berkata: Sufyan bin Basyir Al Kufi mengabarkan kepadaku, ia berkata: Hatim bin Isma’il mengabarkan kepadaku: Dari Katsir bin Zaid: Dari Muthallib bin Abdillah bin Hanthab: Dari Abu Ayyub Al Anshari” Di tempat lain di Mu’jam Al Ausath, Ath Thabrani membawakan dengan sanad sedikit berbeda: ….حدثنا هارون بن سليمان أبو ذر ، ثنا سفيان بن بشر الكوفي ، نا حاتم بن إسماعيل “Harun bin Sulaiman Abu Dzar menuturkan kepadaku, ia berkata: Sufyan bin Bisyr Al Kufi mengabarkan kepadaku, ia berkata: Hatim bin Isma’il mengabarkan kepadaku. BAB III PENUTUP Kesimpulan Dari pembahasan diatas kita sudah menemukan kualitas Hadits, Sanad dan Rawi. Adapun jika dilihat dari kualitas Hadits, Ulama Hadits sepakat terbagi menjadi tiga kategori yaitu; Hadits Shahih, Hadits hasan dan Hadits Dhaif. Adapun pengertiannya sebagai berikut: Hadits Shahih yaitu: Hadits yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang berkualitas dan tidak lemah hafalanya, di dalam sanad dan matanya tidak ada dzat dan illat. Hadits Hasan yaitu: hadits yang rangkain sanadnya bersambung diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabit, tidak terdapat dzat dan illat. Hadits Dhaif yaitu: Hadits yang tidak memenuhi syarat hadits Shahih dan Hadits Hasan. Sanad ialah secara etimologi yaitu: sandaran yang dapat dipercayai atau dibuktikan, sedangkan secara terminologi yaitu: jalan yang dapat menghubungkan Matan Hadits kepada Nabi Muhammad SAW. Rawi yaitu: orang yang menyampaikan atau menuliskan suatu apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang (guru). Dan yang paling inti dari pembahasan diatas tentang “Mencium Makam Nabi Muhammad SAW tidak ada masalah”. Daftar Pustaka Fattah, H. Munawar Abdull. Tradisi orang-orang NU ( Edisi Khusus Komunitas ). Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2006. Kontradiksi Pemahaman Hadits ziarah Nabi Muhammad SAW
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah ‘Hadits Tematik’
Dosen Pengampu : Muhammad Nabil S.H
Disusun Oleh:
Ahmad Muwafi Nur Hasan
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
KHOZINATUL ULUM BLORA
Tahun Akademik 2018/2019 M.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang Masalah
Setiap jama’ah haji, baik yang berangkat gelombang I ( Madinah dulu, baru Makah ) atau gelombang II (Makah dulu baru Madinah) tentu diberi kesempatan shalat arbain (40 kali shalat) dimasjid Nabawy, di Madinah, Makam Rasulullah ada di masjid ini, tepatnya disebelah kiri depan, dilindungi jeruji besi yang dilapisi kain kelambu, tak seorangpun boleh masuk. Ketika kelambu penutup dibuka, disitu dapat diihat gundukan makam Rasulullah bersama dua sahabat setianya, Abu Bakar dan Umar. Persis disebelah kanan rumah/makam Rasulullah terletak raudhah (taman surga), luasnya kira-kira 15 meter ke kanan sampai mimbar masjid. Disebelah kanan mimbar, ada pintu. Dari pintu itulah jama’ah haji diizinkan untuk ziarah ke makam Rasulullah. Ini jamaah lantas masuk ke pintu itu lalu belok ke kiri.
Rumusan Masalah
Mengapa ziarah ke makam Rasulullah SAW sampai saat ini masih diperdebatkan?
Bagaimana kualitas Hadits ziarah makam Rasulullah SAW?
BAB II
PEMBAHASAN
Hadits yang membolehkan ziarah makam Rasulullah SAW
Orang-orang NU pasti suka ziarah ke makam Rasulullah. Mereka bahkan serius dan semangat “ menghadap” Rasulullah dan dua sahabatnya, saking seriusnya, usai mengucapkan salam kepada Rasulullah mereka langsung berdoa dan mengucurkan air mata. Padahal, ketika berdoa mestinya ia harus membelakangi Rasululllah untuk untuk menghadap ke arah kiblat atau arah selatan. Biasanya, perasaan jama’ah campur baur menjadi satu, girang bertemu Rasulullah, syukur seribu kali karena dapat menunaiakn ibadah haji, sebuah mimpi mahal yang terwujud.
Keseriusan dan semangat orang-orang NU berziarah ke makam Rasulullah ini didasarkan pada sebagai berikut;
قال القا ض عيا ض فى كتابه الشفا بتعر يف حقو ق المصطف : زيارة قبره صلي الله علىه وسلم من سنن المسلمين مجمع عليها وفضيلة مرغب فيها ثم روى بسنده المتصل عن ابن عمر رضى الله عنهما _ قال رسو ل ص.م من زارنى فى المدينه محتسبا كان في جوارى وكنت شفيعا له يوم القيامة وفي حد يس اخر _ من زارني فيحيا تي
Artinya: Berkata Qodhi ‘Iyadh dalam kitabya as-Syifa’ bi Ta’rifi Huquq Al-Musthafa: Ziarah ke makam rasulullah termasuk kebiasaan kaum muslimin yang sudah disepakati kebolehannya dan termasuk amal yang disukai. Dengan sanad Muttashil, ada sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar, Rasulullah bersabda; siapa menziarahiku di Madinah dengan mengharap pahala, ia berada dalam lindu ngannya, dan pada hari kiamat esok aku pasti akan memberi syafaat kepadanya. Dalam hadits lain disebutkan; siapa berziarah kepadaku setelah aku meninggal dunia, seolah-olah dia berkunjung kepadaku sewaktu aku masih hidup.
Dalam riwayat lain Sahabat Ibnu Umar ra meriwayatkan sabda Nabi SAW:
مَنْ حَجَّ فَزَارَ قَبْرِيْ فِيْ مَمَاتِيْ كَانَ كَمَنْ زَارَنِيْ فِي حَيَاتِيْ
Artinya: Siapa yang berhaji kemudian menziarahi kuburku setelah aku mati maka seakan ia menziarahiku ketika aku masih hidup.
Hadits ini diriwayatkan ath Thabrani dalam al Kabir dan al Aushat. Salah satu perawinya bernama Hafsh bin Abi Dawud. Imam Ahmad menganggapnya terpercaya namun Sebagian ulama menganggapnya lemah.
Hadits tentang mencium makam Rasulullah SAW
Dari hadits di atas sebenarnya masih ada yang fanatik lagi. Kalau orang NU hanya berhenti dan berdoa di makam Rasulullah atau sebatas meraba dan mengelus jeruji besi atau bangunan makam, orang-orang dari negara lain seperti iran dan irak bahkan menciumi dan merangkul bangunan makam sehingga Askar-nya bilang: Haram....haram......tapi mereka sama sekali tak menggubris, sampai-sampai Askar membentaknya;Ruh.....ruh..sambil memukulkan apa saja yang dibawa:kertas, sorban, atau bahkan jari tangannya untuk mengusir mereka.
Perkara megusap-usap, menyentuh, atau mencium satu benda tertentu dalam rangka mendapatkan barakah atau ibadah harus mempunyai dalil spesifik:
حد ثنا محمد بن كثير اخبر نا سفيا ن عن الاغمشي عن ابراهيم عابس بن ربيعه عن عمر رضي الله عنه انه جاء الى الحجر الا سود فقبله فقال اني اعلم انك حجر لا تضر ولا تنقع ولولا اني وات النبي ص.م ما قبلتك
Artinya: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin katsir : Telah mengkhabarkan kepada kami sufyan, dari Al-A’masyi, dari ibrahim, dari “Aabisbin Rabi’ah, dari ‘Umar radiyallahuanhu : Bahwasannya ia pernah mendatangi hajar aswad lalu menciumnya dan berkata : “sesungguhnya aku tahu bahwasannya engkau hanyalah sebuah batu yang tidak memberikan kemudlaratan dan tidak pula manfa’at. Seandainya aku tidak melihat Nabi SAW, aku tidak sudi menciummu.
Artinya Umar R.A tidak akan mencium benda-benda yang tidak pernah dicium oleh Nabi Muhammad dalam rangka ibadah, baik pada waktu beliau masih hidup ataupun meninggal dunia.
Atsar berikut ini sering dibawakan oleh orang-orang yang gemar mencium serta mengusap-ngusap kubur untuk mengharap berkah darinya (tabarruk) :
عن داود بن أبي صالح ، قال : أقبل مروان يوما فوجد رجلا واضعا وجهه على القبر ، فأخذ برقبته وقال : أتدري ما تصنع ؟ قال : نعم ، فأقبل عليه فإذا هو أبو أيوب الأنصاري رضي الله عنه ، فقال : جئت رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم آت الحجر سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم ، يقول : لا تبكوا على الدين إذا وليه أهله ، ولكن ابكوا عليه إذا وليه غير أهله
“Daud bin Abi Shalih berkata: “Suatu ketika Marwan datang. Dia melihat seorang lelaki sedang meletakkan wajahnya di atas kubur Rasullullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu Marwan menarik lehernya dan mengatakan: “Apakah anda menyadari apa yang anda lakukan?”. Lelaki itu berkata: “Ya”, lalu menengok ke arah Marwan, ternyata lelaki itu adalah Abu Ayyub al-Anshari Radhiallahu’anhu. Ia berkata: “Aku datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, bukan datang untuk sebongkah batu. Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jangan menangis untuk agama, jika agama masih dipegang oleh ahlinya. Namun tangisilah agama jika ia dipegang bukan oleh ahlinya”.
Jalur Periwayatan
Hadits ini diriwayatkan dari 2 jalan, yaitu dari jalan Daud bin Abi Shalih dan jalan Muthallib bin Abdillah bin Hanthab. Jalan pertama sebagaimana yang dibawakan Al Hakim dan Imam Ahmad. Al Hakim membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut:
حدثنا أبو العباس محمد بن يعقوب ، ثنا العباس بن محمد بن حاتم الدوري ، ثنا أبو عامر عبد الملك بن عمر العقدي ، ثنا كثير بن زيد ، عن داود بن أبي صالح
”Abul ‘Abbas Muhammad bin Ya’qub berkata kepadaku: Al ‘Abbas bin Muhammad bin Hatim Ad Dauri menyampaikan kepadaku: Abu ‘Amir ‘Abdul Malik bin Umar Al’Aqdiy menyampaikan kepadaku: Katsir bin Zaid menyampaikan kepadaku: Dari Daud bin Abi Shalih”
Imam Ahmad membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut:
حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا عبد الملك بن عمرو ثنا كثير بن زيد عن داود بن أبي صالح
“Abdullah berkata kepadaku: Ayahku (Abu Abdillah) berkata kepadaku: Abdul Malik bin ‘Amr menyampaikan kepadaku: Katsir bin Zaid menyampaikan kepadaku: Dari Daud bin Abi Shalih”
Jalan kedua dibawakan oleh Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath dan Mu’jam Al Kabir, beliau membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut;
حدثنا أحمد بن رشدين قال : نا سفيان بن بشير الكوفي قال : نا حاتم بن إسماعيل ، عن كثير بن زيد ، عن المطلب بن
عبد الله بن حنطب ، عن أبي أيوب الأنصاري
“Ahmad bin Rusydain menuturkan kepadaku, ia berkata: Sufyan bin Basyir Al Kufi mengabarkan kepadaku, ia berkata: Hatim bin Isma’il mengabarkan kepadaku: Dari Katsir bin Zaid: Dari Muthallib bin Abdillah bin Hanthab: Dari Abu Ayyub Al Anshari”
Di tempat lain di Mu’jam Al Ausath, Ath Thabrani membawakan dengan sanad sedikit berbeda:
….حدثنا هارون بن سليمان أبو ذر ، ثنا سفيان بن بشر الكوفي ، نا حاتم بن إسماعيل
“Harun bin Sulaiman Abu Dzar menuturkan kepadaku, ia berkata: Sufyan bin Bisyr Al Kufi mengabarkan kepadaku, ia berkata: Hatim bin Isma’il mengabarkan kepadaku.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas kita sudah menemukan kualitas Hadits, Sanad dan Rawi. Adapun jika dilihat dari kualitas Hadits, Ulama Hadits sepakat terbagi menjadi tiga kategori yaitu; Hadits Shahih, Hadits hasan dan Hadits Dhaif. Adapun pengertiannya sebagai berikut:
Hadits Shahih yaitu: Hadits yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang berkualitas dan tidak lemah hafalanya, di dalam sanad dan matanya tidak ada dzat dan illat.
Hadits Hasan yaitu: hadits yang rangkain sanadnya bersambung diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabit, tidak terdapat dzat dan illat.
Hadits Dhaif yaitu: Hadits yang tidak memenuhi syarat hadits Shahih dan Hadits Hasan.
Sanad ialah secara etimologi yaitu: sandaran yang dapat dipercayai atau dibuktikan, sedangkan secara terminologi yaitu: jalan yang dapat menghubungkan Matan Hadits kepada Nabi Muhammad SAW.
Rawi yaitu: orang yang menyampaikan atau menuliskan suatu apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang (guru).
Dan yang paling inti dari pembahasan diatas tentang “Mencium Makam Nabi Muhammad SAW tidak ada masalah”.
Daftar Pustaka
Fattah, H. Munawar Abdull. Tradisi orang-orang NU ( Edisi Khusus Komunitas ). Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2006.
Kontradiksi Pemahaman Hadits ziarah Nabi Muhammad SAW
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah ‘Hadits Tematik’
Dosen Pengampu : Muhammad Nabil S.H
Disusun Oleh:
Ahmad Muwafi Nur Hasan
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
KHOZINATUL ULUM BLORA
Tahun Akademik 2018/2019 M.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang Masalah
Setiap jama’ah haji, baik yang berangkat gelombang I ( Madinah dulu, baru Makah ) atau gelombang II (Makah dulu baru Madinah) tentu diberi kesempatan shalat arbain (40 kali shalat) dimasjid Nabawy, di Madinah, Makam Rasulullah ada di masjid ini, tepatnya disebelah kiri depan, dilindungi jeruji besi yang dilapisi kain kelambu, tak seorangpun boleh masuk. Ketika kelambu penutup dibuka, disitu dapat diihat gundukan makam Rasulullah bersama dua sahabat setianya, Abu Bakar dan Umar. Persis disebelah kanan rumah/makam Rasulullah terletak raudhah (taman surga), luasnya kira-kira 15 meter ke kanan sampai mimbar masjid. Disebelah kanan mimbar, ada pintu. Dari pintu itulah jama’ah haji diizinkan untuk ziarah ke makam Rasulullah. Ini jamaah lantas masuk ke pintu itu lalu belok ke kiri.
Rumusan Masalah
Mengapa ziarah ke makam Rasulullah SAW sampai saat ini masih diperdebatkan?
Bagaimana kualitas Hadits ziarah makam Rasulullah SAW?
BAB II
PEMBAHASAN
Hadits yang membolehkan ziarah makam Rasulullah SAW
Orang-orang NU pasti suka ziarah ke makam Rasulullah. Mereka bahkan serius dan semangat “ menghadap” Rasulullah dan dua sahabatnya, saking seriusnya, usai mengucapkan salam kepada Rasulullah mereka langsung berdoa dan mengucurkan air mata. Padahal, ketika berdoa mestinya ia harus membelakangi Rasululllah untuk untuk menghadap ke arah kiblat atau arah selatan. Biasanya, perasaan jama’ah campur baur menjadi satu, girang bertemu Rasulullah, syukur seribu kali karena dapat menunaiakn ibadah haji, sebuah mimpi mahal yang terwujud.
Keseriusan dan semangat orang-orang NU berziarah ke makam Rasulullah ini didasarkan pada sebagai berikut;
قال القا ض عيا ض فى كتابه الشفا بتعر يف حقو ق المصطف : زيارة قبره صلي الله علىه وسلم من سنن المسلمين مجمع عليها وفضيلة مرغب فيها ثم روى بسنده المتصل عن ابن عمر رضى الله عنهما _ قال رسو ل ص.م من زارنى فى المدينه محتسبا كان في جوارى وكنت شفيعا له يوم القيامة وفي حد يس اخر _ من زارني فيحيا تي
Artinya: Berkata Qodhi ‘Iyadh dalam kitabya as-Syifa’ bi Ta’rifi Huquq Al-Musthafa: Ziarah ke makam rasulullah termasuk kebiasaan kaum muslimin yang sudah disepakati kebolehannya dan termasuk amal yang disukai. Dengan sanad Muttashil, ada sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar, Rasulullah bersabda; siapa menziarahiku di Madinah dengan mengharap pahala, ia berada dalam lindu ngannya, dan pada hari kiamat esok aku pasti akan memberi syafaat kepadanya. Dalam hadits lain disebutkan; siapa berziarah kepadaku setelah aku meninggal dunia, seolah-olah dia berkunjung kepadaku sewaktu aku masih hidup.
Dalam riwayat lain Sahabat Ibnu Umar ra meriwayatkan sabda Nabi SAW:
مَنْ حَجَّ فَزَارَ قَبْرِيْ فِيْ مَمَاتِيْ كَانَ كَمَنْ زَارَنِيْ فِي حَيَاتِيْ
Artinya: Siapa yang berhaji kemudian menziarahi kuburku setelah aku mati maka seakan ia menziarahiku ketika aku masih hidup.
Hadits ini diriwayatkan ath Thabrani dalam al Kabir dan al Aushat. Salah satu perawinya bernama Hafsh bin Abi Dawud. Imam Ahmad menganggapnya terpercaya namun Sebagian ulama menganggapnya lemah.
Hadits tentang mencium makam Rasulullah SAW
Dari hadits di atas sebenarnya masih ada yang fanatik lagi. Kalau orang NU hanya berhenti dan berdoa di makam Rasulullah atau sebatas meraba dan mengelus jeruji besi atau bangunan makam, orang-orang dari negara lain seperti iran dan irak bahkan menciumi dan merangkul bangunan makam sehingga Askar-nya bilang: Haram....haram......tapi mereka sama sekali tak menggubris, sampai-sampai Askar membentaknya;Ruh.....ruh..sambil memukulkan apa saja yang dibawa:kertas, sorban, atau bahkan jari tangannya untuk mengusir mereka.
Perkara megusap-usap, menyentuh, atau mencium satu benda tertentu dalam rangka mendapatkan barakah atau ibadah harus mempunyai dalil spesifik:
حد ثنا محمد بن كثير اخبر نا سفيا ن عن الاغمشي عن ابراهيم عابس بن ربيعه عن عمر رضي الله عنه انه جاء الى الحجر الا سود فقبله فقال اني اعلم انك حجر لا تضر ولا تنقع ولولا اني وات النبي ص.م ما قبلتك
Artinya: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin katsir : Telah mengkhabarkan kepada kami sufyan, dari Al-A’masyi, dari ibrahim, dari “Aabisbin Rabi’ah, dari ‘Umar radiyallahuanhu : Bahwasannya ia pernah mendatangi hajar aswad lalu menciumnya dan berkata : “sesungguhnya aku tahu bahwasannya engkau hanyalah sebuah batu yang tidak memberikan kemudlaratan dan tidak pula manfa’at. Seandainya aku tidak melihat Nabi SAW, aku tidak sudi menciummu.
Artinya Umar R.A tidak akan mencium benda-benda yang tidak pernah dicium oleh Nabi Muhammad dalam rangka ibadah, baik pada waktu beliau masih hidup ataupun meninggal dunia.
Atsar berikut ini sering dibawakan oleh orang-orang yang gemar mencium serta mengusap-ngusap kubur untuk mengharap berkah darinya (tabarruk) :
عن داود بن أبي صالح ، قال : أقبل مروان يوما فوجد رجلا واضعا وجهه على القبر ، فأخذ برقبته وقال : أتدري ما تصنع ؟ قال : نعم ، فأقبل عليه فإذا هو أبو أيوب الأنصاري رضي الله عنه ، فقال : جئت رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم آت الحجر سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم ، يقول : لا تبكوا على الدين إذا وليه أهله ، ولكن ابكوا عليه إذا وليه غير أهله
“Daud bin Abi Shalih berkata: “Suatu ketika Marwan datang. Dia melihat seorang lelaki sedang meletakkan wajahnya di atas kubur Rasullullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu Marwan menarik lehernya dan mengatakan: “Apakah anda menyadari apa yang anda lakukan?”. Lelaki itu berkata: “Ya”, lalu menengok ke arah Marwan, ternyata lelaki itu adalah Abu Ayyub al-Anshari Radhiallahu’anhu. Ia berkata: “Aku datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, bukan datang untuk sebongkah batu. Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jangan menangis untuk agama, jika agama masih dipegang oleh ahlinya. Namun tangisilah agama jika ia dipegang bukan oleh ahlinya”.
Jalur Periwayatan
Hadits ini diriwayatkan dari 2 jalan, yaitu dari jalan Daud bin Abi Shalih dan jalan Muthallib bin Abdillah bin Hanthab. Jalan pertama sebagaimana yang dibawakan Al Hakim dan Imam Ahmad. Al Hakim membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut:
حدثنا أبو العباس محمد بن يعقوب ، ثنا العباس بن محمد بن حاتم الدوري ، ثنا أبو عامر عبد الملك بن عمر العقدي ، ثنا كثير بن زيد ، عن داود بن أبي صالح
”Abul ‘Abbas Muhammad bin Ya’qub berkata kepadaku: Al ‘Abbas bin Muhammad bin Hatim Ad Dauri menyampaikan kepadaku: Abu ‘Amir ‘Abdul Malik bin Umar Al’Aqdiy menyampaikan kepadaku: Katsir bin Zaid menyampaikan kepadaku: Dari Daud bin Abi Shalih”
Imam Ahmad membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut:
حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا عبد الملك بن عمرو ثنا كثير بن زيد عن داود بن أبي صالح
“Abdullah berkata kepadaku: Ayahku (Abu Abdillah) berkata kepadaku: Abdul Malik bin ‘Amr menyampaikan kepadaku: Katsir bin Zaid menyampaikan kepadaku: Dari Daud bin Abi Shalih”
Jalan kedua dibawakan oleh Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath dan Mu’jam Al Kabir, beliau membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut;
حدثنا أحمد بن رشدين قال : نا سفيان بن بشير الكوفي قال : نا حاتم بن إسماعيل ، عن كثير بن زيد ، عن المطلب بن
عبد الله بن حنطب ، عن أبي أيوب الأنصاري
“Ahmad bin Rusydain menuturkan kepadaku, ia berkata: Sufyan bin Basyir Al Kufi mengabarkan kepadaku, ia berkata: Hatim bin Isma’il mengabarkan kepadaku: Dari Katsir bin Zaid: Dari Muthallib bin Abdillah bin Hanthab: Dari Abu Ayyub Al Anshari”
Di tempat lain di Mu’jam Al Ausath, Ath Thabrani membawakan dengan sanad sedikit berbeda:
….حدثنا هارون بن سليمان أبو ذر ، ثنا سفيان بن بشر الكوفي ، نا حاتم بن إسماعيل
“Harun bin Sulaiman Abu Dzar menuturkan kepadaku, ia berkata: Sufyan bin Bisyr Al Kufi mengabarkan kepadaku, ia berkata: Hatim bin Isma’il mengabarkan kepadaku.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas kita sudah menemukan kualitas Hadits, Sanad dan Rawi. Adapun jika dilihat dari kualitas Hadits, Ulama Hadits sepakat terbagi menjadi tiga kategori yaitu; Hadits Shahih, Hadits hasan dan Hadits Dhaif. Adapun pengertiannya sebagai berikut:
Hadits Shahih yaitu: Hadits yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang berkualitas dan tidak lemah hafalanya, di dalam sanad dan matanya tidak ada dzat dan illat.
Hadits Hasan yaitu: hadits yang rangkain sanadnya bersambung diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabit, tidak terdapat dzat dan illat.
Hadits Dhaif yaitu: Hadits yang tidak memenuhi syarat hadits Shahih dan Hadits Hasan.
Sanad ialah secara etimologi yaitu: sandaran yang dapat dipercayai atau dibuktikan, sedangkan secara terminologi yaitu: jalan yang dapat menghubungkan Matan Hadits kepada Nabi Muhammad SAW.
Rawi yaitu: orang yang menyampaikan atau menuliskan suatu apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang (guru).
Dan yang paling inti dari pembahasan diatas tentang “Mencium Makam Nabi Muhammad SAW tidak ada masalah”.
Daftar Pustaka
Fattah, H. Munawar Abdull. Tradisi orang-orang NU ( Edisi Khusus Komunitas ). Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2006.
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah ‘Hadits Tematik’
Dosen Pengampu : Muhammad Nabil S.H
Disusun Oleh:
Ahmad Muwafi Nur Hasan
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
KHOZINATUL ULUM BLORA
Tahun Akademik 2018/2019 M.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang Masalah
Setiap jama’ah haji, baik yang berangkat gelombang I ( Madinah dulu, baru Makah ) atau gelombang II (Makah dulu baru Madinah) tentu diberi kesempatan shalat arbain (40 kali shalat) dimasjid Nabawy, di Madinah, Makam Rasulullah ada di masjid ini, tepatnya disebelah kiri depan, dilindungi jeruji besi yang dilapisi kain kelambu, tak seorangpun boleh masuk. Ketika kelambu penutup dibuka, disitu dapat diihat gundukan makam Rasulullah bersama dua sahabat setianya, Abu Bakar dan Umar. Persis disebelah kanan rumah/makam Rasulullah terletak raudhah (taman surga), luasnya kira-kira 15 meter ke kanan sampai mimbar masjid. Disebelah kanan mimbar, ada pintu. Dari pintu itulah jama’ah haji diizinkan untuk ziarah ke makam Rasulullah. Ini jamaah lantas masuk ke pintu itu lalu belok ke kiri.
Rumusan Masalah
Mengapa ziarah ke makam Rasulullah SAW sampai saat ini masih diperdebatkan?
Bagaimana kualitas Hadits ziarah makam Rasulullah SAW?
BAB II
PEMBAHASAN
Hadits yang membolehkan ziarah makam Rasulullah SAW
Orang-orang NU pasti suka ziarah ke makam Rasulullah. Mereka bahkan serius dan semangat “ menghadap” Rasulullah dan dua sahabatnya, saking seriusnya, usai mengucapkan salam kepada Rasulullah mereka langsung berdoa dan mengucurkan air mata. Padahal, ketika berdoa mestinya ia harus membelakangi Rasululllah untuk untuk menghadap ke arah kiblat atau arah selatan. Biasanya, perasaan jama’ah campur baur menjadi satu, girang bertemu Rasulullah, syukur seribu kali karena dapat menunaiakn ibadah haji, sebuah mimpi mahal yang terwujud.
Keseriusan dan semangat orang-orang NU berziarah ke makam Rasulullah ini didasarkan pada sebagai berikut;
قال القا ض عيا ض فى كتابه الشفا بتعر يف حقو ق المصطف : زيارة قبره صلي الله علىه وسلم من سنن المسلمين مجمع عليها وفضيلة مرغب فيها ثم روى بسنده المتصل عن ابن عمر رضى الله عنهما _ قال رسو ل ص.م من زارنى فى المدينه محتسبا كان في جوارى وكنت شفيعا له يوم القيامة وفي حد يس اخر _ من زارني فيحيا تي
Artinya: Berkata Qodhi ‘Iyadh dalam kitabya as-Syifa’ bi Ta’rifi Huquq Al-Musthafa: Ziarah ke makam rasulullah termasuk kebiasaan kaum muslimin yang sudah disepakati kebolehannya dan termasuk amal yang disukai. Dengan sanad Muttashil, ada sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar, Rasulullah bersabda; siapa menziarahiku di Madinah dengan mengharap pahala, ia berada dalam lindu ngannya, dan pada hari kiamat esok aku pasti akan memberi syafaat kepadanya. Dalam hadits lain disebutkan; siapa berziarah kepadaku setelah aku meninggal dunia, seolah-olah dia berkunjung kepadaku sewaktu aku masih hidup.
Dalam riwayat lain Sahabat Ibnu Umar ra meriwayatkan sabda Nabi SAW:
مَنْ حَجَّ فَزَارَ قَبْرِيْ فِيْ مَمَاتِيْ كَانَ كَمَنْ زَارَنِيْ فِي حَيَاتِيْ
Artinya: Siapa yang berhaji kemudian menziarahi kuburku setelah aku mati maka seakan ia menziarahiku ketika aku masih hidup.
Hadits ini diriwayatkan ath Thabrani dalam al Kabir dan al Aushat. Salah satu perawinya bernama Hafsh bin Abi Dawud. Imam Ahmad menganggapnya terpercaya namun Sebagian ulama menganggapnya lemah.
Hadits tentang mencium makam Rasulullah SAW
Dari hadits di atas sebenarnya masih ada yang fanatik lagi. Kalau orang NU hanya berhenti dan berdoa di makam Rasulullah atau sebatas meraba dan mengelus jeruji besi atau bangunan makam, orang-orang dari negara lain seperti iran dan irak bahkan menciumi dan merangkul bangunan makam sehingga Askar-nya bilang: Haram....haram......tapi mereka sama sekali tak menggubris, sampai-sampai Askar membentaknya;Ruh.....ruh..sambil memukulkan apa saja yang dibawa:kertas, sorban, atau bahkan jari tangannya untuk mengusir mereka.
Perkara megusap-usap, menyentuh, atau mencium satu benda tertentu dalam rangka mendapatkan barakah atau ibadah harus mempunyai dalil spesifik:
حد ثنا محمد بن كثير اخبر نا سفيا ن عن الاغمشي عن ابراهيم عابس بن ربيعه عن عمر رضي الله عنه انه جاء الى الحجر الا سود فقبله فقال اني اعلم انك حجر لا تضر ولا تنقع ولولا اني وات النبي ص.م ما قبلتك
Artinya: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin katsir : Telah mengkhabarkan kepada kami sufyan, dari Al-A’masyi, dari ibrahim, dari “Aabisbin Rabi’ah, dari ‘Umar radiyallahuanhu : Bahwasannya ia pernah mendatangi hajar aswad lalu menciumnya dan berkata : “sesungguhnya aku tahu bahwasannya engkau hanyalah sebuah batu yang tidak memberikan kemudlaratan dan tidak pula manfa’at. Seandainya aku tidak melihat Nabi SAW, aku tidak sudi menciummu.
Artinya Umar R.A tidak akan mencium benda-benda yang tidak pernah dicium oleh Nabi Muhammad dalam rangka ibadah, baik pada waktu beliau masih hidup ataupun meninggal dunia.
Atsar berikut ini sering dibawakan oleh orang-orang yang gemar mencium serta mengusap-ngusap kubur untuk mengharap berkah darinya (tabarruk) :
عن داود بن أبي صالح ، قال : أقبل مروان يوما فوجد رجلا واضعا وجهه على القبر ، فأخذ برقبته وقال : أتدري ما تصنع ؟ قال : نعم ، فأقبل عليه فإذا هو أبو أيوب الأنصاري رضي الله عنه ، فقال : جئت رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم آت الحجر سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم ، يقول : لا تبكوا على الدين إذا وليه أهله ، ولكن ابكوا عليه إذا وليه غير أهله
“Daud bin Abi Shalih berkata: “Suatu ketika Marwan datang. Dia melihat seorang lelaki sedang meletakkan wajahnya di atas kubur Rasullullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu Marwan menarik lehernya dan mengatakan: “Apakah anda menyadari apa yang anda lakukan?”. Lelaki itu berkata: “Ya”, lalu menengok ke arah Marwan, ternyata lelaki itu adalah Abu Ayyub al-Anshari Radhiallahu’anhu. Ia berkata: “Aku datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, bukan datang untuk sebongkah batu. Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jangan menangis untuk agama, jika agama masih dipegang oleh ahlinya. Namun tangisilah agama jika ia dipegang bukan oleh ahlinya”.
Jalur Periwayatan
Hadits ini diriwayatkan dari 2 jalan, yaitu dari jalan Daud bin Abi Shalih dan jalan Muthallib bin Abdillah bin Hanthab. Jalan pertama sebagaimana yang dibawakan Al Hakim dan Imam Ahmad. Al Hakim membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut:
حدثنا أبو العباس محمد بن يعقوب ، ثنا العباس بن محمد بن حاتم الدوري ، ثنا أبو عامر عبد الملك بن عمر العقدي ، ثنا كثير بن زيد ، عن داود بن أبي صالح
”Abul ‘Abbas Muhammad bin Ya’qub berkata kepadaku: Al ‘Abbas bin Muhammad bin Hatim Ad Dauri menyampaikan kepadaku: Abu ‘Amir ‘Abdul Malik bin Umar Al’Aqdiy menyampaikan kepadaku: Katsir bin Zaid menyampaikan kepadaku: Dari Daud bin Abi Shalih”
Imam Ahmad membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut:
حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا عبد الملك بن عمرو ثنا كثير بن زيد عن داود بن أبي صالح
“Abdullah berkata kepadaku: Ayahku (Abu Abdillah) berkata kepadaku: Abdul Malik bin ‘Amr menyampaikan kepadaku: Katsir bin Zaid menyampaikan kepadaku: Dari Daud bin Abi Shalih”
Jalan kedua dibawakan oleh Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath dan Mu’jam Al Kabir, beliau membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut;
حدثنا أحمد بن رشدين قال : نا سفيان بن بشير الكوفي قال : نا حاتم بن إسماعيل ، عن كثير بن زيد ، عن المطلب بن
عبد الله بن حنطب ، عن أبي أيوب الأنصاري
“Ahmad bin Rusydain menuturkan kepadaku, ia berkata: Sufyan bin Basyir Al Kufi mengabarkan kepadaku, ia berkata: Hatim bin Isma’il mengabarkan kepadaku: Dari Katsir bin Zaid: Dari Muthallib bin Abdillah bin Hanthab: Dari Abu Ayyub Al Anshari”
Di tempat lain di Mu’jam Al Ausath, Ath Thabrani membawakan dengan sanad sedikit berbeda:
….حدثنا هارون بن سليمان أبو ذر ، ثنا سفيان بن بشر الكوفي ، نا حاتم بن إسماعيل
“Harun bin Sulaiman Abu Dzar menuturkan kepadaku, ia berkata: Sufyan bin Bisyr Al Kufi mengabarkan kepadaku, ia berkata: Hatim bin Isma’il mengabarkan kepadaku.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas kita sudah menemukan kualitas Hadits, Sanad dan Rawi. Adapun jika dilihat dari kualitas Hadits, Ulama Hadits sepakat terbagi menjadi tiga kategori yaitu; Hadits Shahih, Hadits hasan dan Hadits Dhaif. Adapun pengertiannya sebagai berikut:
Hadits Shahih yaitu: Hadits yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang berkualitas dan tidak lemah hafalanya, di dalam sanad dan matanya tidak ada dzat dan illat.
Hadits Hasan yaitu: hadits yang rangkain sanadnya bersambung diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabit, tidak terdapat dzat dan illat.
Hadits Dhaif yaitu: Hadits yang tidak memenuhi syarat hadits Shahih dan Hadits Hasan.
Sanad ialah secara etimologi yaitu: sandaran yang dapat dipercayai atau dibuktikan, sedangkan secara terminologi yaitu: jalan yang dapat menghubungkan Matan Hadits kepada Nabi Muhammad SAW.
Rawi yaitu: orang yang menyampaikan atau menuliskan suatu apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang (guru).
Dan yang paling inti dari pembahasan diatas tentang “Mencium Makam Nabi Muhammad SAW tidak ada masalah”.
Daftar Pustaka
Fattah, H. Munawar Abdull. Tradisi orang-orang NU ( Edisi Khusus Komunitas ). Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2006.
hi Tugas Mata Kuliah ‘Hadits Tematik’ Dosen Pengampu : Muhammad Nabil S.H Disusun Oleh: Ahmad Muwafi Nur Hasan SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) KHOZINATUL ULUM BLORA Tahun Akademik 2018/2019 M. BAB I PENDAHULUAN Latar belakang Masalah Setiap jama’ah haji, baik yang berangkat gelombang I ( Madinah dulu, baru Makah ) atau gelombang II (Makah dulu baru Madinah) tentu diberi kesempatan shalat arbain (40 kali shalat) dimasjid Nabawy, di Madinah, Makam Rasulullah ada di masjid ini, tepatnya disebelah kiri depan, dilindungi jeruji besi yang dilapisi kain kelambu, tak seorangpun boleh masuk. Ketika kelambu penutup dibuka, disitu dapat diihat gundukan makam Rasulullah bersama dua sahabat setianya, Abu Bakar dan Umar. Persis disebelah kanan rumah/makam Rasulullah terletak raudhah (taman surga), luasnya kira-kira 15 meter ke kanan sampai mimbar masjid. Disebelah kanan mimbar, ada pintu. Dari pintu itulah jama’ah haji diizinkan untuk ziarah ke makam Rasulullah. Ini jamaah lantas masuk ke pintu itu lalu belok ke kiri. Rumusan Masalah Mengapa ziarah ke makam Rasulullah SAW sampai saat ini masih diperdebatkan? Bagaimana kualitas Hadits ziarah makam Rasulullah SAW? BAB II PEMBAHASAN Hadits yang membolehkan ziarah makam Rasulullah SAW Orang-orang NU pasti suka ziarah ke makam Rasulullah. Mereka bahkan serius dan semangat “ menghadap” Rasulullah dan dua sahabatnya, saking seriusnya, usai mengucapkan salam kepada Rasulullah mereka langsung berdoa dan mengucurkan air mata. Padahal, ketika berdoa mestinya ia harus membelakangi Rasululllah untuk untuk menghadap ke arah kiblat atau arah selatan. Biasanya, perasaan jama’ah campur baur menjadi satu, girang bertemu Rasulullah, syukur seribu kali karena dapat menunaiakn ibadah haji, sebuah mimpi mahal yang terwujud. Keseriusan dan semangat orang-orang NU berziarah ke makam Rasulullah ini didasarkan pada sebagai berikut; قال القا ض عيا ض فى كتابه الشفا بتعر يف حقو ق المصطف : زيارة قبره صلي الله علىه وسلم من سنن المسلمين مجمع عليها وفضيلة مرغب فيها ثم روى بسنده المتصل عن ابن عمر رضى الله عنهما _ قال رسو ل ص.م من زارنى فى المدينه محتسبا كان في جوارى وكنت شفيعا له يوم القيامة وفي حد يس اخر _ من زارني فيحيا تي Artinya: Berkata Qodhi ‘Iyadh dalam kitabya as-Syifa’ bi Ta’rifi Huquq Al-Musthafa: Ziarah ke makam rasulullah termasuk kebiasaan kaum muslimin yang sudah disepakati kebolehannya dan termasuk amal yang disukai. Dengan sanad Muttashil, ada sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar, Rasulullah bersabda; siapa menziarahiku di Madinah dengan mengharap pahala, ia berada dalam lindu ngannya, dan pada hari kiamat esok aku pasti akan memberi syafaat kepadanya. Dalam hadits lain disebutkan; siapa berziarah kepadaku setelah aku meninggal dunia, seolah-olah dia berkunjung kepadaku sewaktu aku masih hidup. Dalam riwayat lain Sahabat Ibnu Umar ra meriwayatkan sabda Nabi SAW: مَنْ حَجَّ فَزَارَ قَبْرِيْ فِيْ مَمَاتِيْ كَانَ كَمَنْ زَارَنِيْ فِي حَيَاتِيْ Artinya: Siapa yang berhaji kemudian menziarahi kuburku setelah aku mati maka seakan ia menziarahiku ketika aku masih hidup. Hadits ini diriwayatkan ath Thabrani dalam al Kabir dan al Aushat. Salah satu perawinya bernama Hafsh bin Abi Dawud. Imam Ahmad menganggapnya terpercaya namun Sebagian ulama menganggapnya lemah. Hadits tentang mencium makam Rasulullah SAW Dari hadits di atas sebenarnya masih ada yang fanatik lagi. Kalau orang NU hanya berhenti dan berdoa di makam Rasulullah atau sebatas meraba dan mengelus jeruji besi atau bangunan makam, orang-orang dari negara lain seperti iran dan irak bahkan menciumi dan merangkul bangunan makam sehingga Askar-nya bilang: Haram....haram......tapi mereka sama sekali tak menggubris, sampai-sampai Askar membentaknya;Ruh.....ruh..sambil memukulkan apa saja yang dibawa:kertas, sorban, atau bahkan jari tangannya untuk mengusir mereka. Perkara megusap-usap, menyentuh, atau mencium satu benda tertentu dalam rangka mendapatkan barakah atau ibadah harus mempunyai dalil spesifik: حد ثنا محمد بن كثير اخبر نا سفيا ن عن الاغمشي عن ابراهيم عابس بن ربيعه عن عمر رضي الله عنه انه جاء الى الحجر الا سود فقبله فقال اني اعلم انك حجر لا تضر ولا تنقع ولولا اني وات النبي ص.م ما قبلتك Artinya: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin katsir : Telah mengkhabarkan kepada kami sufyan, dari Al-A’masyi, dari ibrahim, dari “Aabisbin Rabi’ah, dari ‘Umar radiyallahuanhu : Bahwasannya ia pernah mendatangi hajar aswad lalu menciumnya dan berkata : “sesungguhnya aku tahu bahwasannya engkau hanyalah sebuah batu yang tidak memberikan kemudlaratan dan tidak pula manfa’at. Seandainya aku tidak melihat Nabi SAW, aku tidak sudi menciummu. Artinya Umar R.A tidak akan mencium benda-benda yang tidak pernah dicium oleh Nabi Muhammad dalam rangka ibadah, baik pada waktu beliau masih hidup ataupun meninggal dunia. Atsar berikut ini sering dibawakan oleh orang-orang yang gemar mencium serta mengusap-ngusap kubur untuk mengharap berkah darinya (tabarruk) : عن داود بن أبي صالح ، قال : أقبل مروان يوما فوجد رجلا واضعا وجهه على القبر ، فأخذ برقبته وقال : أتدري ما تصنع ؟ قال : نعم ، فأقبل عليه فإذا هو أبو أيوب الأنصاري رضي الله عنه ، فقال : جئت رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم آت الحجر سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم ، يقول : لا تبكوا على الدين إذا وليه أهله ، ولكن ابكوا عليه إذا وليه غير أهله “Daud bin Abi Shalih berkata: “Suatu ketika Marwan datang. Dia melihat seorang lelaki sedang meletakkan wajahnya di atas kubur Rasullullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu Marwan menarik lehernya dan mengatakan: “Apakah anda menyadari apa yang anda lakukan?”. Lelaki itu berkata: “Ya”, lalu menengok ke arah Marwan, ternyata lelaki itu adalah Abu Ayyub al-Anshari Radhiallahu’anhu. Ia berkata: “Aku datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, bukan datang untuk sebongkah batu. Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jangan menangis untuk agama, jika agama masih dipegang oleh ahlinya. Namun tangisilah agama jika ia dipegang bukan oleh ahlinya”. Jalur Periwayatan Hadits ini diriwayatkan dari 2 jalan, yaitu dari jalan Daud bin Abi Shalih dan jalan Muthallib bin Abdillah bin Hanthab. Jalan pertama sebagaimana yang dibawakan Al Hakim dan Imam Ahmad. Al Hakim membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut: حدثنا أبو العباس محمد بن يعقوب ، ثنا العباس بن محمد بن حاتم الدوري ، ثنا أبو عامر عبد الملك بن عمر العقدي ، ثنا كثير بن زيد ، عن داود بن أبي صالح ”Abul ‘Abbas Muhammad bin Ya’qub berkata kepadaku: Al ‘Abbas bin Muhammad bin Hatim Ad Dauri menyampaikan kepadaku: Abu ‘Amir ‘Abdul Malik bin Umar Al’Aqdiy menyampaikan kepadaku: Katsir bin Zaid menyampaikan kepadaku: Dari Daud bin Abi Shalih” Imam Ahmad membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut: حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا عبد الملك بن عمرو ثنا كثير بن زيد عن داود بن أبي صالح “Abdullah berkata kepadaku: Ayahku (Abu Abdillah) berkata kepadaku: Abdul Malik bin ‘Amr menyampaikan kepadaku: Katsir bin Zaid menyampaikan kepadaku: Dari Daud bin Abi Shalih” Jalan kedua dibawakan oleh Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath dan Mu’jam Al Kabir, beliau membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut; حدثنا أحمد بن رشدين قال : نا سفيان بن بشير الكوفي قال : نا حاتم بن إسماعيل ، عن كثير بن زيد ، عن المطلب بن عبد الله بن حنطب ، عن أبي أيوب الأنصاري “Ahmad bin Rusydain menuturkan kepadaku, ia berkata: Sufyan bin Basyir Al Kufi mengabarkan kepadaku, ia berkata: Hatim bin Isma’il mengabarkan kepadaku: Dari Katsir bin Zaid: Dari Muthallib bin Abdillah bin Hanthab: Dari Abu Ayyub Al Anshari” Di tempat lain di Mu’jam Al Ausath, Ath Thabrani membawakan dengan sanad sedikit berbeda: ….حدثنا هارون بن سليمان أبو ذر ، ثنا سفيان بن بشر الكوفي ، نا حاتم بن إسماعيل “Harun bin Sulaiman Abu Dzar menuturkan kepadaku, ia berkata: Sufyan bin Bisyr Al Kufi mengabarkan kepadaku, ia berkata: Hatim bin Isma’il mengabarkan kepadaku. BAB III PENUTUP Kesimpulan Dari pembahasan diatas kita sudah menemukan kualitas Hadits, Sanad dan Rawi. Adapun jika dilihat dari kualitas Hadits, Ulama Hadits sepakat terbagi menjadi tiga kategori yaitu; Hadits Shahih, Hadits hasan dan Hadits Dhaif. Adapun pengertiannya sebagai berikut: Hadits Shahih yaitu: Hadits yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang berkualitas dan tidak lemah hafalanya, di dalam sanad dan matanya tidak ada dzat dan illat. Hadits Hasan yaitu: hadits yang rangkain sanadnya bersambung diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabit, tidak terdapat dzat dan illat. Hadits Dhaif yaitu: Hadits yang tidak memenuhi syarat hadits Shahih dan Hadits Hasan. Sanad ialah secara etimologi yaitu: sandaran yang dapat dipercayai atau dibuktikan, sedangkan secara terminologi yaitu: jalan yang dapat menghubungkan Matan Hadits kepada Nabi Muhammad SAW. Rawi yaitu: orang yang menyampaikan atau menuliskan suatu apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang (guru). Dan yang paling inti dari pembahasan diatas tentang “Mencium Makam Nabi Muhammad SAW tidak ada masalah”. Daftar Pustaka Fattah, H. Munawar Abdull. Tradisi orang-orang NU ( Edisi Khusus Komunitas ). Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2006. Kontradiksi Pemahaman Hadits ziarah Nabi Muhammad SAW
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah ‘Hadits Tematik’
Dosen Pengampu : Muhammad Nabil S.H
Disusun Oleh:
Ahmad Muwafi Nur Hasan
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
KHOZINATUL ULUM BLORA
Tahun Akademik 2018/2019 M.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang Masalah
Setiap jama’ah haji, baik yang berangkat gelombang I ( Madinah dulu, baru Makah ) atau gelombang II (Makah dulu baru Madinah) tentu diberi kesempatan shalat arbain (40 kali shalat) dimasjid Nabawy, di Madinah, Makam Rasulullah ada di masjid ini, tepatnya disebelah kiri depan, dilindungi jeruji besi yang dilapisi kain kelambu, tak seorangpun boleh masuk. Ketika kelambu penutup dibuka, disitu dapat diihat gundukan makam Rasulullah bersama dua sahabat setianya, Abu Bakar dan Umar. Persis disebelah kanan rumah/makam Rasulullah terletak raudhah (taman surga), luasnya kira-kira 15 meter ke kanan sampai mimbar masjid. Disebelah kanan mimbar, ada pintu. Dari pintu itulah jama’ah haji diizinkan untuk ziarah ke makam Rasulullah. Ini jamaah lantas masuk ke pintu itu lalu belok ke kiri.
Rumusan Masalah
Mengapa ziarah ke makam Rasulullah SAW sampai saat ini masih diperdebatkan?
Bagaimana kualitas Hadits ziarah makam Rasulullah SAW?
BAB II
PEMBAHASAN
Hadits yang membolehkan ziarah makam Rasulullah SAW
Orang-orang NU pasti suka ziarah ke makam Rasulullah. Mereka bahkan serius dan semangat “ menghadap” Rasulullah dan dua sahabatnya, saking seriusnya, usai mengucapkan salam kepada Rasulullah mereka langsung berdoa dan mengucurkan air mata. Padahal, ketika berdoa mestinya ia harus membelakangi Rasululllah untuk untuk menghadap ke arah kiblat atau arah selatan. Biasanya, perasaan jama’ah campur baur menjadi satu, girang bertemu Rasulullah, syukur seribu kali karena dapat menunaiakn ibadah haji, sebuah mimpi mahal yang terwujud.
Keseriusan dan semangat orang-orang NU berziarah ke makam Rasulullah ini didasarkan pada sebagai berikut;
قال القا ض عيا ض فى كتابه الشفا بتعر يف حقو ق المصطف : زيارة قبره صلي الله علىه وسلم من سنن المسلمين مجمع عليها وفضيلة مرغب فيها ثم روى بسنده المتصل عن ابن عمر رضى الله عنهما _ قال رسو ل ص.م من زارنى فى المدينه محتسبا كان في جوارى وكنت شفيعا له يوم القيامة وفي حد يس اخر _ من زارني فيحيا تي
Artinya: Berkata Qodhi ‘Iyadh dalam kitabya as-Syifa’ bi Ta’rifi Huquq Al-Musthafa: Ziarah ke makam rasulullah termasuk kebiasaan kaum muslimin yang sudah disepakati kebolehannya dan termasuk amal yang disukai. Dengan sanad Muttashil, ada sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar, Rasulullah bersabda; siapa menziarahiku di Madinah dengan mengharap pahala, ia berada dalam lindu ngannya, dan pada hari kiamat esok aku pasti akan memberi syafaat kepadanya. Dalam hadits lain disebutkan; siapa berziarah kepadaku setelah aku meninggal dunia, seolah-olah dia berkunjung kepadaku sewaktu aku masih hidup.
Dalam riwayat lain Sahabat Ibnu Umar ra meriwayatkan sabda Nabi SAW:
مَنْ حَجَّ فَزَارَ قَبْرِيْ فِيْ مَمَاتِيْ كَانَ كَمَنْ زَارَنِيْ فِي حَيَاتِيْ
Artinya: Siapa yang berhaji kemudian menziarahi kuburku setelah aku mati maka seakan ia menziarahiku ketika aku masih hidup.
Hadits ini diriwayatkan ath Thabrani dalam al Kabir dan al Aushat. Salah satu perawinya bernama Hafsh bin Abi Dawud. Imam Ahmad menganggapnya terpercaya namun Sebagian ulama menganggapnya lemah.
Hadits tentang mencium makam Rasulullah SAW
Dari hadits di atas sebenarnya masih ada yang fanatik lagi. Kalau orang NU hanya berhenti dan berdoa di makam Rasulullah atau sebatas meraba dan mengelus jeruji besi atau bangunan makam, orang-orang dari negara lain seperti iran dan irak bahkan menciumi dan merangkul bangunan makam sehingga Askar-nya bilang: Haram....haram......tapi mereka sama sekali tak menggubris, sampai-sampai Askar membentaknya;Ruh.....ruh..sambil memukulkan apa saja yang dibawa:kertas, sorban, atau bahkan jari tangannya untuk mengusir mereka.
Perkara megusap-usap, menyentuh, atau mencium satu benda tertentu dalam rangka mendapatkan barakah atau ibadah harus mempunyai dalil spesifik:
حد ثنا محمد بن كثير اخبر نا سفيا ن عن الاغمشي عن ابراهيم عابس بن ربيعه عن عمر رضي الله عنه انه جاء الى الحجر الا سود فقبله فقال اني اعلم انك حجر لا تضر ولا تنقع ولولا اني وات النبي ص.م ما قبلتك
Artinya: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin katsir : Telah mengkhabarkan kepada kami sufyan, dari Al-A’masyi, dari ibrahim, dari “Aabisbin Rabi’ah, dari ‘Umar radiyallahuanhu : Bahwasannya ia pernah mendatangi hajar aswad lalu menciumnya dan berkata : “sesungguhnya aku tahu bahwasannya engkau hanyalah sebuah batu yang tidak memberikan kemudlaratan dan tidak pula manfa’at. Seandainya aku tidak melihat Nabi SAW, aku tidak sudi menciummu.
Artinya Umar R.A tidak akan mencium benda-benda yang tidak pernah dicium oleh Nabi Muhammad dalam rangka ibadah, baik pada waktu beliau masih hidup ataupun meninggal dunia.
Atsar berikut ini sering dibawakan oleh orang-orang yang gemar mencium serta mengusap-ngusap kubur untuk mengharap berkah darinya (tabarruk) :
عن داود بن أبي صالح ، قال : أقبل مروان يوما فوجد رجلا واضعا وجهه على القبر ، فأخذ برقبته وقال : أتدري ما تصنع ؟ قال : نعم ، فأقبل عليه فإذا هو أبو أيوب الأنصاري رضي الله عنه ، فقال : جئت رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم آت الحجر سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم ، يقول : لا تبكوا على الدين إذا وليه أهله ، ولكن ابكوا عليه إذا وليه غير أهله
“Daud bin Abi Shalih berkata: “Suatu ketika Marwan datang. Dia melihat seorang lelaki sedang meletakkan wajahnya di atas kubur Rasullullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu Marwan menarik lehernya dan mengatakan: “Apakah anda menyadari apa yang anda lakukan?”. Lelaki itu berkata: “Ya”, lalu menengok ke arah Marwan, ternyata lelaki itu adalah Abu Ayyub al-Anshari Radhiallahu’anhu. Ia berkata: “Aku datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, bukan datang untuk sebongkah batu. Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jangan menangis untuk agama, jika agama masih dipegang oleh ahlinya. Namun tangisilah agama jika ia dipegang bukan oleh ahlinya”.
Jalur Periwayatan
Hadits ini diriwayatkan dari 2 jalan, yaitu dari jalan Daud bin Abi Shalih dan jalan Muthallib bin Abdillah bin Hanthab. Jalan pertama sebagaimana yang dibawakan Al Hakim dan Imam Ahmad. Al Hakim membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut:
حدثنا أبو العباس محمد بن يعقوب ، ثنا العباس بن محمد بن حاتم الدوري ، ثنا أبو عامر عبد الملك بن عمر العقدي ، ثنا كثير بن زيد ، عن داود بن أبي صالح
”Abul ‘Abbas Muhammad bin Ya’qub berkata kepadaku: Al ‘Abbas bin Muhammad bin Hatim Ad Dauri menyampaikan kepadaku: Abu ‘Amir ‘Abdul Malik bin Umar Al’Aqdiy menyampaikan kepadaku: Katsir bin Zaid menyampaikan kepadaku: Dari Daud bin Abi Shalih”
Imam Ahmad membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut:
حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا عبد الملك بن عمرو ثنا كثير بن زيد عن داود بن أبي صالح
“Abdullah berkata kepadaku: Ayahku (Abu Abdillah) berkata kepadaku: Abdul Malik bin ‘Amr menyampaikan kepadaku: Katsir bin Zaid menyampaikan kepadaku: Dari Daud bin Abi Shalih”
Jalan kedua dibawakan oleh Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath dan Mu’jam Al Kabir, beliau membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut;
حدثنا أحمد بن رشدين قال : نا سفيان بن بشير الكوفي قال : نا حاتم بن إسماعيل ، عن كثير بن زيد ، عن المطلب بن
عبد الله بن حنطب ، عن أبي أيوب الأنصاري
“Ahmad bin Rusydain menuturkan kepadaku, ia berkata: Sufyan bin Basyir Al Kufi mengabarkan kepadaku, ia berkata: Hatim bin Isma’il mengabarkan kepadaku: Dari Katsir bin Zaid: Dari Muthallib bin Abdillah bin Hanthab: Dari Abu Ayyub Al Anshari”
Di tempat lain di Mu’jam Al Ausath, Ath Thabrani membawakan dengan sanad sedikit berbeda:
….حدثنا هارون بن سليمان أبو ذر ، ثنا سفيان بن بشر الكوفي ، نا حاتم بن إسماعيل
“Harun bin Sulaiman Abu Dzar menuturkan kepadaku, ia berkata: Sufyan bin Bisyr Al Kufi mengabarkan kepadaku, ia berkata: Hatim bin Isma’il mengabarkan kepadaku.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas kita sudah menemukan kualitas Hadits, Sanad dan Rawi. Adapun jika dilihat dari kualitas Hadits, Ulama Hadits sepakat terbagi menjadi tiga kategori yaitu; Hadits Shahih, Hadits hasan dan Hadits Dhaif. Adapun pengertiannya sebagai berikut:
Hadits Shahih yaitu: Hadits yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang berkualitas dan tidak lemah hafalanya, di dalam sanad dan matanya tidak ada dzat dan illat.
Hadits Hasan yaitu: hadits yang rangkain sanadnya bersambung diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabit, tidak terdapat dzat dan illat.
Hadits Dhaif yaitu: Hadits yang tidak memenuhi syarat hadits Shahih dan Hadits Hasan.
Sanad ialah secara etimologi yaitu: sandaran yang dapat dipercayai atau dibuktikan, sedangkan secara terminologi yaitu: jalan yang dapat menghubungkan Matan Hadits kepada Nabi Muhammad SAW.
Rawi yaitu: orang yang menyampaikan atau menuliskan suatu apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang (guru).
Dan yang paling inti dari pembahasan diatas tentang “Mencium Makam Nabi Muhammad SAW tidak ada masalah”.
Daftar Pustaka
Fattah, H. Munawar Abdull. Tradisi orang-orang NU ( Edisi Khusus Komunitas ). Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2006.
Kontradiksi Pemahaman Hadits ziarah Nabi Muhammad SAW
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah ‘Hadits Tematik’
Dosen Pengampu : Muhammad Nabil S.H
Disusun Oleh:
Ahmad Muwafi Nur Hasan
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
KHOZINATUL ULUM BLORA
Tahun Akademik 2018/2019 M.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang Masalah
Setiap jama’ah haji, baik yang berangkat gelombang I ( Madinah dulu, baru Makah ) atau gelombang II (Makah dulu baru Madinah) tentu diberi kesempatan shalat arbain (40 kali shalat) dimasjid Nabawy, di Madinah, Makam Rasulullah ada di masjid ini, tepatnya disebelah kiri depan, dilindungi jeruji besi yang dilapisi kain kelambu, tak seorangpun boleh masuk. Ketika kelambu penutup dibuka, disitu dapat diihat gundukan makam Rasulullah bersama dua sahabat setianya, Abu Bakar dan Umar. Persis disebelah kanan rumah/makam Rasulullah terletak raudhah (taman surga), luasnya kira-kira 15 meter ke kanan sampai mimbar masjid. Disebelah kanan mimbar, ada pintu. Dari pintu itulah jama’ah haji diizinkan untuk ziarah ke makam Rasulullah. Ini jamaah lantas masuk ke pintu itu lalu belok ke kiri.
Rumusan Masalah
Mengapa ziarah ke makam Rasulullah SAW sampai saat ini masih diperdebatkan?
Bagaimana kualitas Hadits ziarah makam Rasulullah SAW?
BAB II
PEMBAHASAN
Hadits yang membolehkan ziarah makam Rasulullah SAW
Orang-orang NU pasti suka ziarah ke makam Rasulullah. Mereka bahkan serius dan semangat “ menghadap” Rasulullah dan dua sahabatnya, saking seriusnya, usai mengucapkan salam kepada Rasulullah mereka langsung berdoa dan mengucurkan air mata. Padahal, ketika berdoa mestinya ia harus membelakangi Rasululllah untuk untuk menghadap ke arah kiblat atau arah selatan. Biasanya, perasaan jama’ah campur baur menjadi satu, girang bertemu Rasulullah, syukur seribu kali karena dapat menunaiakn ibadah haji, sebuah mimpi mahal yang terwujud.
Keseriusan dan semangat orang-orang NU berziarah ke makam Rasulullah ini didasarkan pada sebagai berikut;
قال القا ض عيا ض فى كتابه الشفا بتعر يف حقو ق المصطف : زيارة قبره صلي الله علىه وسلم من سنن المسلمين مجمع عليها وفضيلة مرغب فيها ثم روى بسنده المتصل عن ابن عمر رضى الله عنهما _ قال رسو ل ص.م من زارنى فى المدينه محتسبا كان في جوارى وكنت شفيعا له يوم القيامة وفي حد يس اخر _ من زارني فيحيا تي
Artinya: Berkata Qodhi ‘Iyadh dalam kitabya as-Syifa’ bi Ta’rifi Huquq Al-Musthafa: Ziarah ke makam rasulullah termasuk kebiasaan kaum muslimin yang sudah disepakati kebolehannya dan termasuk amal yang disukai. Dengan sanad Muttashil, ada sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar, Rasulullah bersabda; siapa menziarahiku di Madinah dengan mengharap pahala, ia berada dalam lindu ngannya, dan pada hari kiamat esok aku pasti akan memberi syafaat kepadanya. Dalam hadits lain disebutkan; siapa berziarah kepadaku setelah aku meninggal dunia, seolah-olah dia berkunjung kepadaku sewaktu aku masih hidup.
Dalam riwayat lain Sahabat Ibnu Umar ra meriwayatkan sabda Nabi SAW:
مَنْ حَجَّ فَزَارَ قَبْرِيْ فِيْ مَمَاتِيْ كَانَ كَمَنْ زَارَنِيْ فِي حَيَاتِيْ
Artinya: Siapa yang berhaji kemudian menziarahi kuburku setelah aku mati maka seakan ia menziarahiku ketika aku masih hidup.
Hadits ini diriwayatkan ath Thabrani dalam al Kabir dan al Aushat. Salah satu perawinya bernama Hafsh bin Abi Dawud. Imam Ahmad menganggapnya terpercaya namun Sebagian ulama menganggapnya lemah.
Hadits tentang mencium makam Rasulullah SAW
Dari hadits di atas sebenarnya masih ada yang fanatik lagi. Kalau orang NU hanya berhenti dan berdoa di makam Rasulullah atau sebatas meraba dan mengelus jeruji besi atau bangunan makam, orang-orang dari negara lain seperti iran dan irak bahkan menciumi dan merangkul bangunan makam sehingga Askar-nya bilang: Haram....haram......tapi mereka sama sekali tak menggubris, sampai-sampai Askar membentaknya;Ruh.....ruh..sambil memukulkan apa saja yang dibawa:kertas, sorban, atau bahkan jari tangannya untuk mengusir mereka.
Perkara megusap-usap, menyentuh, atau mencium satu benda tertentu dalam rangka mendapatkan barakah atau ibadah harus mempunyai dalil spesifik:
حد ثنا محمد بن كثير اخبر نا سفيا ن عن الاغمشي عن ابراهيم عابس بن ربيعه عن عمر رضي الله عنه انه جاء الى الحجر الا سود فقبله فقال اني اعلم انك حجر لا تضر ولا تنقع ولولا اني وات النبي ص.م ما قبلتك
Artinya: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin katsir : Telah mengkhabarkan kepada kami sufyan, dari Al-A’masyi, dari ibrahim, dari “Aabisbin Rabi’ah, dari ‘Umar radiyallahuanhu : Bahwasannya ia pernah mendatangi hajar aswad lalu menciumnya dan berkata : “sesungguhnya aku tahu bahwasannya engkau hanyalah sebuah batu yang tidak memberikan kemudlaratan dan tidak pula manfa’at. Seandainya aku tidak melihat Nabi SAW, aku tidak sudi menciummu.
Artinya Umar R.A tidak akan mencium benda-benda yang tidak pernah dicium oleh Nabi Muhammad dalam rangka ibadah, baik pada waktu beliau masih hidup ataupun meninggal dunia.
Atsar berikut ini sering dibawakan oleh orang-orang yang gemar mencium serta mengusap-ngusap kubur untuk mengharap berkah darinya (tabarruk) :
عن داود بن أبي صالح ، قال : أقبل مروان يوما فوجد رجلا واضعا وجهه على القبر ، فأخذ برقبته وقال : أتدري ما تصنع ؟ قال : نعم ، فأقبل عليه فإذا هو أبو أيوب الأنصاري رضي الله عنه ، فقال : جئت رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم آت الحجر سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم ، يقول : لا تبكوا على الدين إذا وليه أهله ، ولكن ابكوا عليه إذا وليه غير أهله
“Daud bin Abi Shalih berkata: “Suatu ketika Marwan datang. Dia melihat seorang lelaki sedang meletakkan wajahnya di atas kubur Rasullullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu Marwan menarik lehernya dan mengatakan: “Apakah anda menyadari apa yang anda lakukan?”. Lelaki itu berkata: “Ya”, lalu menengok ke arah Marwan, ternyata lelaki itu adalah Abu Ayyub al-Anshari Radhiallahu’anhu. Ia berkata: “Aku datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, bukan datang untuk sebongkah batu. Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jangan menangis untuk agama, jika agama masih dipegang oleh ahlinya. Namun tangisilah agama jika ia dipegang bukan oleh ahlinya”.
Jalur Periwayatan
Hadits ini diriwayatkan dari 2 jalan, yaitu dari jalan Daud bin Abi Shalih dan jalan Muthallib bin Abdillah bin Hanthab. Jalan pertama sebagaimana yang dibawakan Al Hakim dan Imam Ahmad. Al Hakim membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut:
حدثنا أبو العباس محمد بن يعقوب ، ثنا العباس بن محمد بن حاتم الدوري ، ثنا أبو عامر عبد الملك بن عمر العقدي ، ثنا كثير بن زيد ، عن داود بن أبي صالح
”Abul ‘Abbas Muhammad bin Ya’qub berkata kepadaku: Al ‘Abbas bin Muhammad bin Hatim Ad Dauri menyampaikan kepadaku: Abu ‘Amir ‘Abdul Malik bin Umar Al’Aqdiy menyampaikan kepadaku: Katsir bin Zaid menyampaikan kepadaku: Dari Daud bin Abi Shalih”
Imam Ahmad membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut:
حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا عبد الملك بن عمرو ثنا كثير بن زيد عن داود بن أبي صالح
“Abdullah berkata kepadaku: Ayahku (Abu Abdillah) berkata kepadaku: Abdul Malik bin ‘Amr menyampaikan kepadaku: Katsir bin Zaid menyampaikan kepadaku: Dari Daud bin Abi Shalih”
Jalan kedua dibawakan oleh Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath dan Mu’jam Al Kabir, beliau membawakan hadits ini dengan sanad sebagai berikut;
حدثنا أحمد بن رشدين قال : نا سفيان بن بشير الكوفي قال : نا حاتم بن إسماعيل ، عن كثير بن زيد ، عن المطلب بن
عبد الله بن حنطب ، عن أبي أيوب الأنصاري
“Ahmad bin Rusydain menuturkan kepadaku, ia berkata: Sufyan bin Basyir Al Kufi mengabarkan kepadaku, ia berkata: Hatim bin Isma’il mengabarkan kepadaku: Dari Katsir bin Zaid: Dari Muthallib bin Abdillah bin Hanthab: Dari Abu Ayyub Al Anshari”
Di tempat lain di Mu’jam Al Ausath, Ath Thabrani membawakan dengan sanad sedikit berbeda:
….حدثنا هارون بن سليمان أبو ذر ، ثنا سفيان بن بشر الكوفي ، نا حاتم بن إسماعيل
“Harun bin Sulaiman Abu Dzar menuturkan kepadaku, ia berkata: Sufyan bin Bisyr Al Kufi mengabarkan kepadaku, ia berkata: Hatim bin Isma’il mengabarkan kepadaku.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas kita sudah menemukan kualitas Hadits, Sanad dan Rawi. Adapun jika dilihat dari kualitas Hadits, Ulama Hadits sepakat terbagi menjadi tiga kategori yaitu; Hadits Shahih, Hadits hasan dan Hadits Dhaif. Adapun pengertiannya sebagai berikut:
Hadits Shahih yaitu: Hadits yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang berkualitas dan tidak lemah hafalanya, di dalam sanad dan matanya tidak ada dzat dan illat.
Hadits Hasan yaitu: hadits yang rangkain sanadnya bersambung diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabit, tidak terdapat dzat dan illat.
Hadits Dhaif yaitu: Hadits yang tidak memenuhi syarat hadits Shahih dan Hadits Hasan.
Sanad ialah secara etimologi yaitu: sandaran yang dapat dipercayai atau dibuktikan, sedangkan secara terminologi yaitu: jalan yang dapat menghubungkan Matan Hadits kepada Nabi Muhammad SAW.
Rawi yaitu: orang yang menyampaikan atau menuliskan suatu apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang (guru).
Dan yang paling inti dari pembahasan diatas tentang “Mencium Makam Nabi Muhammad SAW tidak ada masalah”.
Daftar Pustaka
Fattah, H. Munawar Abdull. Tradisi orang-orang NU ( Edisi Khusus Komunitas ). Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2006.
No comments:
Post a Comment